Friday, October 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Menkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Gawat Darurat Meski Tanpa KTP

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
18 November 2025
in Sport
Menkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Gawat Darurat Meski Tanpa KTP

Metapos.id, Jakarta – 18 November 2025 – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat meskipun tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus Repan, remaja 16 tahun dari Suku Baduy Dalam, yang menjadi korban pembegalan di Jakarta Pusat dan sempat tidak mendapat layanan medis karena tidak membawa identitas.

“Jika ada pasien kritis masuk rumah sakit, tidak boleh ditolak. Saya sudah berbicara dengan Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan). Seharusnya rumah sakit daerah tetap menerima meski pasien tidak membawa KTP,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

BACA JUGA

Marc Marquez Ingin Akhiri Kutukan Mandalika

Atlet Muda Indonesia Melesat, BNI Dukung Regenerasi Bulu Tangkis

Ia memastikan seluruh rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan akan menerima pasien tanpa identitas jika dalam keadaan darurat.
“Kalau masuk rumah sakit Kemenkes, kalau emergency pasti kami terima,” tegasnya.

Kemenkes Akan Telusuri Kasus Penolakan

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menambahkan bahwa menolak pasien gawat darurat adalah pelanggaran hak dasar warga negara.

“Kesehatan adalah hak seluruh masyarakat Indonesia. Semua berhak mendapatkan layanan, dengan atau tanpa nomor induk kependudukan,” jelas Dante saat meninjau layanan cek kesehatan gratis di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 3, Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).

Kemenkes berencana menelusuri dugaan penolakan pelayanan terhadap Repan dan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit.
“Yang terpenting, korban kami tangani dulu. Setelah itu, agar tidak terulang, kami akan memberikan teguran kepada rumah sakit yang bersangkutan,” ujarnya.

Terkait usulan penerbitan identitas khusus bagi masyarakat adat seperti Baduy, Dante menilai sistem pelayanan kesehatan saat ini sudah cukup mengakomodasi tanpa perlu mekanisme baru.

Kronologi Kasus Repan, Warga Baduy Korban Begal

Repan, warga Baduy Dalam berusia 16 tahun, diserang empat pelaku bersenjata tajam di Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat, pada 26 Oktober 2025, saat waktu azan subuh. Ia mengalami luka bacok di tangan kiri, luka ringan di pipi, serta memar di punggung.

Setelah kejadian, Repan berjalan menuju rumah sakit terdekat untuk mencari pertolongan. Namun ia ditanya mengenai KTP dan surat pengantar. Karena tidak memiliki keduanya, ia diduga tidak segera mendapat penanganan medis.

“Saya diberi penanganan, tapi hanya dibungkus saja lukanya. Setelah itu saya diminta ke RS Cipto. Tapi Jakarta ini luas, jadi saya langsung menuju ke rumah Pak Nello (kenalan), berjalan kaki,” pungkas Repan

Tags: Budi Gunadi Sadikingawat daruratGedung DPRKTPMetapos.idSuku Baduy
Previous Post

BTN Resmi Spin-Off UUS,BSN Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua Di Indonesia

Next Post

BUMA Perkuat Fondasi Keuangan via Pelunasan Dini Seluruh Senior Notes 7,75% Jatuh Tempo 2026

Related Posts

Marc Marquez kembali ke Mandalika dengan misi mengakhiri catatan buruk dan memburu kemenangan perdana di MotoGP Indonesia 2026.
Sport

Marc Marquez Ingin Akhiri Kutukan Mandalika

8 October 2026
Atlet Muda Indonesia Melesat, BNI Dukung Regenerasi Bulu Tangkis
Sport

Atlet Muda Indonesia Melesat, BNI Dukung Regenerasi Bulu Tangkis

8 October 2026
Mikel Arteta resmi memperpanjang kontrak bersama Arsenal hingga 2030 setelah membawa The Gunners meraih gelar Premier League musim lalu.
Sport

Arsenal Resmi Perpanjang Kontrak Mikel Arteta

8 October 2026
Messi vs Ronaldo
Sport

Messi Kalahkan Ronaldo dalam Pencarian Google

8 October 2026
UEFA
Sport

Insiden Terowongan Irlandia-Israel Diselidiki UEFA

7 October 2026
Lionel Messi Timnas Argentina
Sport

Messi Akhiri Karier Internasional Bersama Argentina

7 October 2026
Next Post
BUMA Perkuat Fondasi Keuangan via Pelunasan Dini Seluruh Senior Notes 7,75% Jatuh Tempo 2026

BUMA Perkuat Fondasi Keuangan via Pelunasan Dini Seluruh Senior Notes 7,75% Jatuh Tempo 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini