Saturday, July 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Menaker Sebut Eks Buruh Sritex Tetap Dapat THR dan Pesangon

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
5 March 2025
in Ekbis
Penyelamatan Sritex Harus Beriringan dengan Pemberantasan Impor Ilegal

Jakarta, Metapos.id – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) kendati telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 1 Maret 2025.

“Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko (Perekonomian) beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ujar Yassierli kepada awak media di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 5 Maret.

BACA JUGA

Tugu Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026

Sinergi Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Salurkan Santunan kepada Keluarga Rahmad Gobel

Yassierli memastikan pihaknya akan tetap mengawal hak-hak mantan buruh Sritex seperti pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga THR.

“Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK,” imbuh dia.

Dikatakan Yassierli, Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk melindungi buruh korban PHK melalui PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. Ini fokus kami,” lanjut dia.

Terkait pernyataan Tim Kurator PT Sritex yang akan kembali mempekerjakan buruh Sritex setelah PHK, ia juga menegaskan kementeriannya akan terus mengawal mekanisme perekrutan kembali buruh hinga dapat bekerja kembali.

“Dan Insyaallah kami akan hadir di sana untuk mengawalnya,” tandas dia.

Tags: Buruh sritexMetapos.idPesangonTHR
Previous Post

Menaker Yasssierli Usulkan THR untuk Ojol Berupa Uang Tunai

Next Post

TikTok Perkenalkan Feed STEM di Indonesia, Permudah Akses ke Konten Sains dan Teknologi yang Edukatif dan Inspiratif

Related Posts

Tugu Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
Ekbis

Tugu Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026

24 July 2026
Sinergi Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Salurkan Santunan kepada Keluarga Rahmad Gobel
Ekbis

Sinergi Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Salurkan Santunan kepada Keluarga Rahmad Gobel

23 July 2026
Novo Nordisk Perluas Akses Perawatan Diabetes Anak di Hari Anak Nasional
Ekbis

Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 23 Juli 2026, Cek Pertalite dan Dex

23 July 2026
PEFINDO: Penerbitan Surat Utang Korporasi Semester I 2026 Tetap Solid
Ekbis

PEFINDO: Penerbitan Surat Utang Korporasi Semester I 2026 Tetap Solid

22 July 2026
Prudential Syariah Borong Tiga Penghargaan, Perkuat Posisi Pemimpin Asuransi Jiwa Syariah
Ekbis

Prudential Syariah Borong Tiga Penghargaan, Perkuat Posisi Pemimpin Asuransi Jiwa Syariah

22 July 2026
Bos DJP Tegaskan TNI-Polri Tidak Dilibatkan untuk Memeriksa atau Menagih Pajak
Ekbis

Bos DJP Tegaskan TNI-Polri Tidak Dilibatkan untuk Memeriksa atau Menagih Pajak

22 July 2026
Next Post
TikTok Perkenalkan Feed STEM di Indonesia, Permudah Akses ke Konten Sains dan Teknologi yang Edukatif dan Inspiratif

TikTok Perkenalkan Feed STEM di Indonesia, Permudah Akses ke Konten Sains dan Teknologi yang Edukatif dan Inspiratif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini