Sunday, June 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Menaker Sebut Eks Buruh Sritex Tetap Dapat THR dan Pesangon

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
5 March 2025
in Ekbis
Penyelamatan Sritex Harus Beriringan dengan Pemberantasan Impor Ilegal

Jakarta, Metapos.id – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) kendati telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 1 Maret 2025.

“Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko (Perekonomian) beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ujar Yassierli kepada awak media di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 5 Maret.

BACA JUGA

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri

Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata

Yassierli memastikan pihaknya akan tetap mengawal hak-hak mantan buruh Sritex seperti pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga THR.

“Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK,” imbuh dia.

Dikatakan Yassierli, Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk melindungi buruh korban PHK melalui PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. Ini fokus kami,” lanjut dia.

Terkait pernyataan Tim Kurator PT Sritex yang akan kembali mempekerjakan buruh Sritex setelah PHK, ia juga menegaskan kementeriannya akan terus mengawal mekanisme perekrutan kembali buruh hinga dapat bekerja kembali.

“Dan Insyaallah kami akan hadir di sana untuk mengawalnya,” tandas dia.

Tags: Buruh sritexMetapos.idPesangonTHR
Previous Post

Menaker Yasssierli Usulkan THR untuk Ojol Berupa Uang Tunai

Next Post

TikTok Perkenalkan Feed STEM di Indonesia, Permudah Akses ke Konten Sains dan Teknologi yang Edukatif dan Inspiratif

Related Posts

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri
Ekbis

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri

26 June 2026
Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata
Ekbis

Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata

26 June 2026
Listrik Prabayar PLN, Ini Tarif Token dan Cara Membelinya
Ekbis

Listrik Prabayar PLN, Ini Tarif Token dan Cara Membelinya

26 June 2026
Diversifikasi Aset Jadi Strategi Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Ekbis

Diversifikasi Aset Jadi Strategi Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

25 June 2026
Buka Akses Kerja Difabel, Bank Mandiri Taspen dan PNM Hadirkan Program Vokasi
Ekbis

Buka Akses Kerja Difabel, Bank Mandiri Taspen dan PNM Hadirkan Program Vokasi

25 June 2026
Kemhan Gandeng Fincantieri, Dieselindo Dapat Transfer Teknologi Pertahanan
Ekbis

Kemhan Gandeng Fincantieri, Dieselindo Dapat Transfer Teknologi Pertahanan

24 June 2026
Next Post
TikTok Perkenalkan Feed STEM di Indonesia, Permudah Akses ke Konten Sains dan Teknologi yang Edukatif dan Inspiratif

TikTok Perkenalkan Feed STEM di Indonesia, Permudah Akses ke Konten Sains dan Teknologi yang Edukatif dan Inspiratif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini