Metapos.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) masih sangat marak. Ia menilai minimnya pengawasan menjadi faktor utama tingginya money politics, sehingga muncul gagasan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut dilibatkan dalam pengawasan Pilkades.
Pernyataan tersebut disampaikan Dede Yusuf saat merespons usulan PDI Perjuangan terkait penerapan sistem e-voting dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya, meski e-voting telah diterapkan di sejumlah Pilkades, persoalan terbesar justru terletak pada lemahnya kontrol terhadap praktik politik uang.
“E-voting memang menjadi salah satu opsi karena sudah digunakan di Pilkades. Namun realitas di lapangan menunjukkan politik uang justru sangat tinggi karena tidak ada pengawasan langsung,” kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Ia mengungkapkan, di beberapa wilayah biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti Pilkades tergolong fantastis, bahkan mencapai Rp16 miliar. Besarnya dana tersebut mencerminkan tingginya perputaran uang dalam kontestasi politik di tingkat desa.
“Ada daerah tertentu di mana biaya Pilkades bisa mencapai Rp16 miliar hanya untuk menjadi kepala desa. Praktik politik uang jelas terjadi. Karena itu, kami mulai mengkaji kemungkinan Bawaslu diberi peran sebagai pengawas Pilkades,” ujarnya.
Dede Yusuf menambahkan, mahalnya biaya politik membuat banyak kepala daerah bergantung pada pihak pendana. Ketergantungan ini, menurutnya, kerap berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.
“Bayangkan, ada lebih dari 80 ribu desa yang menyelenggarakan pemilihan. Jika ditanya apakah money politics terjadi, jawabannya sangat besar. Banyak kepala daerah akhirnya bergantung pada pendana, dan dampaknya mereka terseret masalah hukum,” tuturnya.
Ia juga merujuk pada data Kementerian Dalam Negeri yang menunjukkan hampir 40 persen kepala daerah terindikasi memiliki persoalan pidana. Kondisi tersebut dinilai sebagai sinyal perlunya pembenahan serius dalam sistem politik serta pengawasan pemilihan di semua level pemerintahan.
“Menurut data Mendagri, hampir 40 persen kepala daerah terindikasi bermasalah secara pidana. Ini tidak bisa dilepaskan dari praktik politik uang yang masih kuat,” pungkasnya.













