Metapos.id, Jakarta – Sejumlah negara mulai mengambil sikap tegas terhadap Grok, chatbot kecerdasan buatan milik Elon Musk, menyusul maraknya penggunaan AI tersebut untuk menghasilkan gambar bernuansa pornografi di platform X. Malaysia menyatakan akan menempuh langkah hukum, menyusul tindakan serupa yang telah lebih dulu dipertimbangkan oleh Prancis dan India.
Grok, yang terintegrasi langsung dengan X, dilaporkan dapat mengedit foto perempuan dan anak-anak secara digital dengan menghilangkan pakaian hingga menampilkan tubuh mereka dalam kondisi minim busana. Fenomena ini mencuat sejak akhir Desember 2025, seiring meluasnya unggahan hasil manipulasi AI dan meningkatnya keluhan dari pengguna.
Otoritas Malaysia mengonfirmasi telah membuka penyelidikan setelah menerima laporan penyalahgunaan Grok untuk menghasilkan konten tidak senonoh, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur. Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menegaskan bahwa pembuatan serta penyebaran konten berbahaya semacam itu melanggar hukum yang berlaku.
“Meskipun X bukan penyedia layanan berlisensi di Malaysia, platform tersebut tetap memiliki tanggung jawab dalam mencegah penyebaran konten berbahaya,” ujar perwakilan komisi, dikutip dari The Independent. Pihak berwenang juga akan menelusuri akun-akun X yang terlibat dan memanggil perwakilan perusahaan terkait.
Media lokal New Straits Times turut melaporkan bahwa Grok sempat menghasilkan gambar perempuan Malaysia yang diedit tanpa jilbab, memicu kecaman luas dari masyarakat.
Di tengah kontroversi, Elon Musk sempat menanggapi sejumlah unggahan hasil suntingan AI tersebut dengan emoji tertawa-menangis di X, termasuk gambar tokoh publik dan dirinya sendiri yang diedit mengenakan bikini. Namun, setelah menuai kritik, Musk menyatakan X akan mengambil tindakan tegas terhadap konten ilegal.
“Pengguna yang memanfaatkan Grok untuk membuat konten ilegal akan menghadapi konsekuensi yang sama seperti pelanggaran lainnya,” tulis Musk pada Minggu (4/1/2026). Ia menegaskan bahwa konten yang melibatkan anak-anak akan segera dihapus, sementara akun pelanggar akan ditangguhkan secara permanen.
Sementara itu, pemerintah India telah mengirimkan surat resmi kepada X untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Grok. New Delhi menuntut agar chatbot tersebut tidak menghasilkan konten bermuatan ketelanjangan, seksualisasi, maupun materi ilegal lainnya. X juga diminta menyampaikan laporan tindakan korektif dalam waktu 72 jam, dengan ancaman sanksi pidana serta pelanggaran hukum teknologi informasi apabila tidak dipenuhi.
India bahkan membuka peluang penerapan regulasi yang lebih ketat terhadap platform media sosial terkait penggunaan AI.
Langkah serupa juga diambil Prancis. Otoritas setempat menilai Grok telah menghasilkan konten seksual yang melanggar hukum dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa. Kantor kejaksaan Paris pun memperluas penyelidikan terhadap X dengan menambahkan dugaan penggunaan Grok dalam produksi dan distribusi konten pelecehan anak.
Penyelidikan terhadap X sendiri telah berlangsung sejak Juli lalu, menyusul laporan dugaan manipulasi algoritma platform yang membuka celah terjadinya campur tangan asing.














