• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, March 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru ke MK

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 January 2026
in Nasional
Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru ke MK
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pasal tersebut mengatur ketentuan pidana atas perbuatan yang dianggap sebagai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menyatakan bahwa frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam kedua pasal tersebut tidak memiliki batasan yang jelas dan objektif. Ketidakjelasan norma ini dinilai membuka ruang penafsiran subjektif dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum.

“Tidak adanya batas yang tegas antara kritik yang sah dan penghinaan berpotensi menempatkan masyarakat dalam posisi rentan terhadap penafsiran sepihak,” ujar Priskila dalam sidang uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Menurut para pemohon, ketidakpastian norma tersebut membuat warga negara kesulitan memprediksi apakah kritik atau pendapat yang disampaikan dapat berujung pada sanksi pidana. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kebebasan berekspresi serta mempersempit ruang partisipasi dan komunikasi politik dalam sistem demokrasi.

Priskila menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger atau ancaman nyata terhadap ketertiban umum.

Selain itu, para pemohon menilai Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU/V/2007. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat kebebasan menyatakan pendapat.

“Norma yang diuji saat ini belum sepenuhnya mencerminkan pertimbangan hukum dalam putusan MK sebelumnya dan masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Priskila.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
online free course
Tags: KUHPlembaga negaraMetapos.idMKpenghinaanPriskila Octavianiuji materiil
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Jejak Peradaban Islam: 7 Peristiwa Monumental yang Terjadi di Bulan Ramadan

Jejak Peradaban Islam: 7 Peristiwa Monumental yang Terjadi di Bulan Ramadan

by Taufik Hidayat
1 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bulan Ramadan tidak hanya dimaknai sebagai momentum ibadah dan peningkatan spiritual, tetapi juga menjadi bagian penting dalam...

AS Gempur Iran, Harris Murka: Trump Seret Amerika ke Perang Tak Perlu!

AS Gempur Iran, Harris Murka: Trump Seret Amerika ke Perang Tak Perlu!

by Taufik Hidayat
1 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Mantan Wakil Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, melayangkan kecaman keras terhadap operasi militer Amerika Serikat ke Iran...

Gejolak Timur Tengah Ganggu Umrah, Jemaah Indonesia Terjebak di Singapura

Gejolak Timur Tengah Ganggu Umrah, Jemaah Indonesia Terjebak di Singapura

by Taufik Hidayat
1 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Memanasnya konflik bersenjata antara Israel–Amerika Serikat dan Iran mulai menimbulkan dampak global, termasuk terhadap perjalanan ibadah jemaah...

Prabowo Siap ke Teheran, Indonesia Tawarkan Mediasi di Tengah Konflik AS–Israel–Iran

Prabowo Siap ke Teheran, Indonesia Tawarkan Mediasi di Tengah Konflik AS–Israel–Iran

by Taufik Hidayat
1 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Prabowo Subianto menyampaikan kesiapan Indonesia untuk berperan aktif sebagai mediator dalam meredakan ketegangan konflik di kawasan Timur...

Next Post
Jutaan Hektare Lahan Diselamatkan, Satgas PKH Setor Rp5,2 Triliun ke Negara

Jutaan Hektare Lahan Diselamatkan, Satgas PKH Setor Rp5,2 Triliun ke Negara

Recommended.

Ada Rekomendasi KLHK Hapus Pertalite dan Diganti dengan Pertamax, Ini Komentar DEN

Ada Rekomendasi KLHK Hapus Pertalite dan Diganti dengan Pertamax, Ini Komentar DEN

16 August 2023
“New Era, New Icons”: TikTok Hadirkan Ajang Apresiasi untuk Kreator Berpengaruh Indonesia

“New Era, New Icons”: TikTok Hadirkan Ajang Apresiasi untuk Kreator Berpengaruh Indonesia

11 November 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini