Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Dalam putusannya, pengadilan tertinggi AS menegaskan bahwa presiden tidak memiliki dasar konstitusional untuk secara sepihak menetapkan tarif impor besar terhadap negara-negara lain.
Keputusan tersebut bertepatan dengan tercapainya kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia. Dalam perjanjian itu, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Donald Trump menyepakati tarif ekspor Indonesia ke AS sebesar 19 persen, dengan pengecualian tarif nol persen untuk sejumlah komoditas tertentu. Sebagai imbalannya, Indonesia menghapus hampir seluruh hambatan tarif terhadap produk-produk asal Amerika Serikat.
Merespons putusan tersebut, Trump melontarkan kritik keras terhadap Mahkamah Agung. Ia menyebut keputusan itu sebagai langkah yang merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan kebijakan perdagangan AS. Tak berselang lama, Trump mengumumkan kebijakan baru berupa penerapan tarif impor global sebesar 15 persen dengan menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, sebuah regulasi lama yang jarang digunakan dan memberi kewenangan sementara kepada presiden sebelum mendapat persetujuan Kongres.
Di sisi lain, kalangan pelaku usaha dan sejumlah pemerintah negara bagian di AS yang sebelumnya menggugat kebijakan tarif tersebut menyambut positif keputusan Mahkamah Agung. Mereka menilai putusan ini sebagai kemenangan hukum yang signifikan serta membuka peluang pengembalian dana tarif dalam jumlah besar yang sebelumnya telah dibayarkan.
Bagi Indonesia, pembatalan tarif resiprokal dinilai membawa dampak positif. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai keputusan ini dapat meredam tekanan ekonomi dan politik terhadap Indonesia, sekaligus membuka peluang kerja sama perdagangan yang lebih adil dan seimbang dengan berbagai negara.
Ia juga menyoroti potensi risiko dari sejumlah klausul perjanjian dagang sebelumnya yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional jika disahkan.
Meski demikian, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tetap melanjutkan implementasi kesepakatan dagang bilateral yang mencakup penurunan tarif, pembelian komoditas energi, produk pertanian, serta kerja sama strategis di sektor aviasi, teknologi, dan pertambangan. Perjanjian tersebut mencakup nilai perdagangan dan investasi dengan total puluhan miliar dolar AS.
Para analis menilai dinamika konflik antara cabang eksekutif dan yudikatif di AS ini berpotensi memicu dampak luas terhadap sistem perdagangan global.
Ketidakpastian arah kebijakan tarif Amerika Serikat diperkirakan akan memengaruhi stabilitas pasar internasional, pergerakan nilai tukar, serta arus investasi global, termasuk ke negara berkembang seperti Indonesia.













