Wednesday, October 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
21 October 2026
in Nasional
Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi

Metapos.id, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi.

Kajian tersebut mengusulkan agar kerugian keuangan negara tidak lagi menjadi unsur tindak pidana korupsi, sehingga penanganannya dapat mengacu pada standar internasional.

BACA JUGA

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

Luhut mengatakan kajian tersebut disusun berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut di Istana Merdeka, dikutip dari berbagai sumber,  Rabu  (20/10/2026).

Menurut Luhut, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi. Ia menilai ketentuan tersebut dapat membebani dunia usaha, termasuk BPI Danantara yang menaungi perusahaan-perusahaan BUMN.

Luhut menekankan bahwa setiap kegiatan bisnis memiliki risiko sehingga kerugian dalam aktivitas usaha perlu dibedakan dari praktik korupsi.

“Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting,” tegasnya.

UNCAC mencakup sejumlah bentuk korupsi, antara lain suap pejabat publik, penggelapan aset, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri secara tidak sah, penyuapan di sektor swasta, pencucian hasil kejahatan, serta penghalangan penyidikan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih mengatur kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur korupsi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Tags: definisi tindak pidana korupsiDewan Ekonomi Nasionalkerugian keuangan negaraLuhut Binsar PandjaitanMetapos.idPrabowo Subianto
Previous Post

Tokopedia dan TikTok Shop Fasilitasi Sertifikasi Halal 150 UMKM

Related Posts

Pengendara motor antre mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina COCO, Jakarta, Minggu (3/1). Rilis Pertamina bahwa mulai 5 Januari nanti, harga Pertalite akan diturunkan dari saat ini Rp 8.200 per liter menjadi Rp 7.930 per liter. Sementara harga Pertamax turun dari Rp 8.650 per liter menjadi Rp 8.450 per liter. Penurunan harga ini, selain lantaran melemahnya harga minyak mentah, juga mengikuti rencama pemerintah memangkas harga BBM jenis premium dan solar.
Nasional

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

20 October 2026
Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri
Nasional

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

20 October 2026
BNPB mencatat kebakaran hutan dan lahan seluas 7,22 hektare di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung pada 17–19 Oktober 2026.
Nasional

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

20 October 2026
Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.
Nasional

Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Didalami Penyidik

20 October 2026
Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji
Nasional

Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji

20 October 2026
Karhutla Kepung Empat Kawasan Gunung di Jatim, Pemadaman Masih Berlangsung
Nasional

Karhutla Kepung Empat Kawasan Gunung di Jatim, Pemadaman Masih Berlangsung

20 October 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini