Metapos.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menentang usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin menghapus kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.
Menurutnya, gagasan tersebut tidak sesuai dengan sistem hukum Indonesia dan semangat pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan, diterapkan,” kata Lallo saat dihubungi, dikutip Rabu (21/10/2026).
Lallo menilai, meskipun usulan tersebut mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi, penerapannya di Indonesia perlu mempertimbangkan sistem hukum nasional.
Menurutnya, praktik korupsi di Indonesia memiliki beragam bentuk, tidak hanya terbatas pada suap.
“Kalau saya memandang bahwa UNCAC ini, belum dinormakan dalam politik hukum Indonesia, belum dinormakan dalam politik hukum konstitusional kita. Sehingga itu belum bisa diikuti,” katanya.
Ia menjelaskan, hukum Indonesia mengenal sejumlah unsur tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Menurutnya, ketentuan tersebut masih relevan untuk mendukung penindakan kasus korupsi.
“Sehingga rumusan disampaikan Pak LBP itu menurut hemat saya, apa yang diterapkan oleh politik hukum konstitusional hari ini … itu sudah sesuai rulenya menurut saya politik hukum Indonesia,” kata politikus NasDem itu.
Lallo juga memperingatkan bahwa penghapusan unsur kerugian negara berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Ia menilai perubahan tersebut dapat berbenturan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo, menurut Lallo, sejumlah pelaku kejahatan lingkungan dan sumber daya alam yang sebelumnya sulit tersentuh hukum mulai ditindak. Ia khawatir usulan tersebut justru menghambat perkembangan penegakan hukum.
“Sehingga ide Pak Luhut ini, banyak pasti regulasi, aturan, Undang-Undang yang akan ditabrak, dan menurut hemat saya, itu justru bisa merusak sistem hukum kita,” katanya.
Sebelumnya, Luhut mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi yang menitikberatkan pada praktik suap dan tidak memasukkan kerugian keuangan negara sebagai unsur korupsi.
Kajian tersebut merujuk pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Luhut menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara dalam kategori korupsi.
Menurut Luhut, penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat menambah beban bagi sektor bisnis, termasuk BPI Danantara yang menaungi BUMN. Ia berpendapat setiap aktivitas bisnis memiliki risiko yang perlu diperhitungkan.
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).







