Metapos.id, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meluruskan pernyataannya mengenai usulan perubahan aturan tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan, rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bertujuan menghapus kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.
Luhut menjelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan. Menurutnya, perbaikan diperlukan untuk memperjelas pembuktian agar penegakan hukum berjalan lebih objektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum.
Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. DEN juga mengusulkan perluasan cakupan pemberantasan korupsi melalui penerapan ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang belum diadopsi secara menyeluruh dalam hukum nasional.
Luhut menekankan bahwa kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor dan uang negara yang diselewengkan harus dikembalikan. Ia menyebut penyempurnaan aturan bertujuan memperjelas proses pembuktian sekaligus memberikan perlindungan bagi pengambilan keputusan yang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai prosedur.
DEN turut merekomendasikan penerapan policy judgment rule atau business judgment rule, penambahan ketentuan mengenai penyuapan pejabat publik asing, serta penyusunan Omnibus Law Keuangan Negara untuk memperjelas status kekayaan negara.
Usulan tersebut juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyoroti ketidakkonsistenan penerapan ketentuan terkait dan meminta pembentuk undang-undang melakukan kajian komprehensif terhadap aturan tersebut.







