• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, February 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

LPS Naikkan Bunga Penjaminan 25 Bps

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 September 2022
in Ekbis
LPS Naikkan Bunga Penjaminan 25 Bps
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan sebesar 25 basis poin (bps), baik untuk bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Angkanya menjadi 3,75 persen di bank umum dan 6,25 persen di BPR.

Sementara itu untuk valuta asing di bank umum naik 50 bps menjadi 0,75 persen.

“Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 27 September.

Lebih jauh ia menambahkan TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.

Berdasarkan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.

“Dengan demikian, jika dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan ada perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya terhadap penetapan TBP, LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut,” lanjut Purbaya.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” ujarnya.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

“Kalau perbankan tidak menjelaskan akan kami panggil dan umumkan,” pungkasnya.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download redmi firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: LpsMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Tembus 1,3 Juta, Minat Publik Terus Naik

Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Tembus 1,3 Juta, Minat Publik Terus Naik

by Taufik Hidayat
15 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat penjualan tiket angkutan Lebaran 2026 telah menembus angka 1.322.397 tiket hingga...

Diduga Keracunan MBG, Puluhan Santri di Ngawi Jalani Perawatan

Diduga Keracunan MBG, Puluhan Santri di Ngawi Jalani Perawatan

by Taufik Hidayat
15 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Puluhan santri Pondok Pesantren Al Hijrah yang berlokasi di Desa Karangasri, Kecamatan Karangasri, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur,...

Manuver PDI-P 2029: Duet Megawati–Pramono Disiapkan Hadapi Prabowo

Manuver PDI-P 2029: Duet Megawati–Pramono Disiapkan Hadapi Prabowo

by Taufik Hidayat
14 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Founder Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, menilai Megawati Soekarnoputri memiliki peluang besar untuk kembali diusung PDI Perjuangan...

Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Larangan SOTR dan Aksi Sweeping Demi Keamanan Ramadan 2026

Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Larangan SOTR dan Aksi Sweeping Demi Keamanan Ramadan 2026

by Taufik Hidayat
14 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta menetapkan larangan tegas terhadap pelaksanaan kegiatan Sahur on the Road (SOTR) selama...

Next Post
Sejumlah Bank Sentral Naikkan Suku Bunga, Dunia Bakal Resesi?

Sejumlah Bank Sentral Naikkan Suku Bunga, Dunia Bakal Resesi?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Hasil Jasa Asuransi TUGU Tembus Rp228 Miliar

Hasil Jasa Asuransi TUGU Tembus Rp228 Miliar

21 May 2025
Aspebindo: Bahlil Wajib Maksimalkan Investasi dan Teknologi Hulu Migas

Menteri ESDM Bahlil Lantik Eks Direksi PGN Achmad Muchtasya jadi Dirjen Migas

16 January 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini