• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, December 20, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

LPS Naikkan Bunga Penjaminan 25 Bps

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 September 2022
in Ekbis
LPS Naikkan Bunga Penjaminan 25 Bps
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan sebesar 25 basis poin (bps), baik untuk bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Angkanya menjadi 3,75 persen di bank umum dan 6,25 persen di BPR.

Sementara itu untuk valuta asing di bank umum naik 50 bps menjadi 0,75 persen.

“Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 27 September.

Lebih jauh ia menambahkan TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.

Berdasarkan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.

“Dengan demikian, jika dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan ada perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya terhadap penetapan TBP, LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut,” lanjut Purbaya.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” ujarnya.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

“Kalau perbankan tidak menjelaskan akan kami panggil dan umumkan,” pungkasnya.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: LpsMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

BMKG Jelaskan Fenomena Langit Merah yang Terjadi di Pandeglang

BMKG Jelaskan Fenomena Langit Merah yang Terjadi di Pandeglang

by Taufik Hidayat
20 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Fenomena langit berwarna merah yang terlihat di wilayah Pandeglang, Banten, menarik perhatian warga dan sempat ramai diperbincangkan...

Ini Waktu Terbaik Jalan Kaki agar Manfaat Kesehatan Lebih Maksimal

Ini Waktu Terbaik Jalan Kaki agar Manfaat Kesehatan Lebih Maksimal

by Taufik Hidayat
20 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Jalan kaki menjadi salah satu pilihan olahraga yang semakin diminati karena mudah dilakukan, tidak memerlukan biaya, serta...

BNI Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatera

BNI Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatera

by Taufik Hidayat
20 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – BNI bersama Keluarga Besar BUMN melalui program BUMN Peduli “Satu Hati untuk Sumatera” menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada...

Beras Bantuan UEA Disalurkan ke Korban Banjir Lewat Muhammadiyah

Beras Bantuan UEA Disalurkan ke Korban Banjir Lewat Muhammadiyah

by Taufik Hidayat
20 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan kesiapan menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa beras kepada masyarakat terdampak banjir di Sumatera...

Next Post
Sejumlah Bank Sentral Naikkan Suku Bunga, Dunia Bakal Resesi?

Sejumlah Bank Sentral Naikkan Suku Bunga, Dunia Bakal Resesi?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Negara Dapat Rp2,05 Triliun dari Pajak Hingga Dividen PT Antam di 2021

Negara Dapat Rp2,05 Triliun dari Pajak Hingga Dividen PT Antam di 2021

11 July 2022
IFG Life dan Bank Mandiri Taspen Jalin Kerja Sama Asuransi Jiwa Kredit

IFG Life dan Bank Mandiri Taspen Jalin Kerja Sama Asuransi Jiwa Kredit

16 May 2025

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini