• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, April 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Lelang Enam Seri SBSN, Pemerintah Serap Dana Rp1,89 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
19 October 2022
in Ekbis
Lelang Enam Seri SBSN, Pemerintah Serap Dana Rp1,89 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah menyerap dana Rp1,89 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 18 Oktober 2022. Jumlah itu berasal dari penawaran masuk sebesar Rp6,4 triliun.

Dalam keterangan resmi dikutip Antara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan lelang tersebut dilakukan atas enam seri SBSN, yakni SPNS04042023, PBS036, PBS003, PBSG001, PBS029, dan PBS033 melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).

Dana terbesar yang diserap berasal dari seri PBS029 yakni Rp550 miliar yang mendapatkan penawaran masuk Rp2,36 triliun, yang juga menjadi nominal penawaran terbesar, dengan imbal hasil atau yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,56 persen.

Selanjutnya, dana terbesar diraup dari lelang PBSG001 senilai Rp525 miliar yang mendapatkan penawaran Rp1,65 triliun, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,73 persen.

Dari PBS036, dana diserap sebesar Rp495 miliar yang berasal dari penawaran masuk senilai Rp1,34 triliun, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,19 persen.

Kemudian diraup Rp210 miliar dari penawaran masuk PBS033 yang sebesar Rp267,2 miliar, sehingga ditetapkan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebanyak 7,51 persen.

Dari lelang PBS003 yang mendapatkan penawaran senilai Rp476 miliar, diraih dana sebesar Rp110 miliar, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,93 persen. Sementara dari lelang SPNS04042023, pemerintah memutuskan untuk tidak menyerap dana meski terdapat penawaran Rp300 miliar.

Sebagai tindak lanjut lelang SBSN tanggal 18 Oktober 2022 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.08/2020 dan PMK Nomor 38/PMK.02/2020, pemerintah akan melaksanakan lelang SBSN tambahan (Green Shoe Option) pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 pukul 09.00-10.00 WIB.

Adapun seri yang ditawarkan pada lelang tambahan ini adalah PBS036, PBS003, PBSG001, PBS029, serta PBS033, masing-masing dengan nilai imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sama dengan besaran lelang utama.

Pelaksanaan lelang tambahan dapat diikuti oleh BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan/atau dealer utama yang menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang SBSN pada 18 Oktober 2022.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: DJPRRMetapos.idSBSN
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Israel Gempur Lebanon, Iran Beri Sinyal Konflik Berlanjut

Israel Gempur Lebanon, Iran Beri Sinyal Konflik Berlanjut

by Taufik Hidayat
9 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Israel kembali menggempur wilayah Lebanon pada Rabu (8/4). Serangan tersebut menyebabkan ratusan korban jiwa. Berdasarkan data otoritas...

43 Persen Warga RI Punya Side Hustle, Prudential Soroti Kesehatan Finansial

Prudential Luncurkan Prestige, Fokus pada Layanan Eksklusif dan Terintegrasi

by Rahmat Herlambang
9 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Prestige by prudential layanan premium nasabah menjadi inovasi terbaru dalam industri asuransi yang semakin berfokus pada pengalaman...

Penggeledahan Kejati DKI di Kementerian PU, 15 Penyidik Turun ke Lapangan

Penggeledahan Kejati DKI di Kementerian PU, 15 Penyidik Turun ke Lapangan

by Taufik Hidayat
9 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 9 April 2026. Selain itu,...

Mogok Dokter Spesialis di RSUD Atambua Ganggu Pelayanan Pasien

Mogok Dokter Spesialis di RSUD Atambua Ganggu Pelayanan Pasien

by Taufik Hidayat
9 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sejumlah dokter spesialis di RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua, Kabupaten Belu, menghentikan sementara pelayanan sejak Selasa (7/4/2026)....

Next Post
KADIN Indonesia Bersama Kamar Dagang Swiss dan Eropa MendorongInisiatif Keberlanjutan

KADIN Indonesia Bersama Kamar Dagang Swiss dan Eropa Mendorong
Inisiatif Keberlanjutan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Polda Metro Jaya Dalami Laporan atas Materi Stand Up Comedy ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya Dalami Laporan atas Materi Stand Up Comedy ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono

12 January 2026
Gelar “Technology Days 2023”Cara XL Axiata Galang Kolaborasi Ciptakan Solusi Digital

Gelar “Technology Days 2023”Cara XL Axiata Galang Kolaborasi Ciptakan Solusi Digital

14 June 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini