Friday, July 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Langganan Strava Premium Kini Kena PPN, DJP Beri Penjelasan

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
3 July 2026
in Tek & Oto
V BTS Mengaku Hanya Tidur 2,5 Jam, Minta Penggemar Hormati Privasi

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa aktivitas lari tidak dikenai pajak meski aplikasi Strava mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. PPN tersebut hanya berlaku untuk layanan Strava Premium sebagai bagian dari ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).  

Penjelasan itu disampaikan menyusul munculnya anggapan bahwa pemerintah mengenakan pajak kepada masyarakat yang berolahraga menggunakan aplikasi Strava. DJP menegaskan kebijakan tersebut hanya menyasar transaksi atas layanan digital berbayar, bukan aktivitas olahraga penggunanya.  

BACA JUGA

Strava Terancam Diblokir di RI, Rekor PB Pengguna Bisa Hilang

China Kirim Robot Humanoid ke Seluruh Dunia, Amerika Mulai Waswas

Strava menjadi salah satu dari tujuh perusahaan digital luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Selain Strava, DJP juga menunjuk beberapa perusahaan digital lain dari sektor kecerdasan buatan, pendidikan, hingga penyedia konten digital.  

Dengan penunjukan tersebut, biaya berlangganan Strava Premium akan dikenai tambahan PPN sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari perluasan pemungutan pajak terhadap layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia.  

DJP menjelaskan bahwa hingga Mei 2026 telah terdapat 271 pelaku PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan PPN kepada negara.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut penambahan pemungut baru dilakukan mengikuti perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, semakin beragam layanan digital yang digunakan masyarakat perlu diikuti dengan sistem perpajakan yang memberikan kepastian hukum.  

Hingga 31 Mei 2026, penerimaan PPN PMSE tercatat mencapai Rp40,55 triliun sebagai bagian dari total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp52,85 triliun. Angka tersebut juga mencakup penerimaan dari pajak aset kripto, fintech peer-to-peer lending, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).  

DJP mengimbau masyarakat untuk tidak salah memahami kebijakan ini. Yang dikenai PPN adalah transaksi langganan layanan digital Strava Premium, sedangkan aktivitas berlari maupun penggunaan fitur gratis Strava tidak dikenai pajak.  

Tags: DJPHeadlineMetapos.idPajak digitalPPN PMSEPPN StravaStravaStrava Premium
Previous Post

Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Badan Geologi Imbau Jauhi Radius 5 Kilometer

Next Post

Deddy Sitorus Sebut Klaim Jokowi Tak Tahu Prosesi Injak Kepala Kerbau Tak Masuk Akal

Related Posts

V BTS Mengaku Hanya Tidur 2,5 Jam, Minta Penggemar Hormati Privasi
Tek & Oto

Strava Terancam Diblokir di RI, Rekor PB Pengguna Bisa Hilang

2 July 2026
Pesawat Airbus A321 Alami Insiden di Udara, Investigasi Resmi Digelar
Tek & Oto

China Kirim Robot Humanoid ke Seluruh Dunia, Amerika Mulai Waswas

30 June 2026
Resepsi Taylor Swift dan Travis Kelce Dikabarkan Hadirkan Stevie Nicks hingga Tim McGraw
Tek & Oto

Penemuan Mikroba di Batu Purba 2 Miliar Tahun Bikin Ilmuwan Terkejut

29 June 2026
TikTok GO Dorong Pengguna Temukan Destinasi dan Kuliner Favorit
Tek & Oto

TikTok GO Dorong Pengguna Temukan Destinasi dan Kuliner Favorit

25 June 2026
Cuaca Ekstrem Paksa Menara Eiffel Tutup Lebih Cepat dari Jadwal
Tek & Oto

Pemilik Instagram dan WhatsApp Ternyata Pernah Kembangkan Aplikasi Judi

25 June 2026
TikTok Kenalkan Fitur AI Baru untuk Dorong Pertumbuhan Aplikasi di Asia Tenggara
Tek & Oto

TikTok Kenalkan Fitur AI Baru untuk Dorong Pertumbuhan Aplikasi di Asia Tenggara

24 June 2026
Next Post
Deddy Sitorus Sebut Klaim Jokowi Tak Tahu Prosesi Injak Kepala Kerbau Tak Masuk Akal

Deddy Sitorus Sebut Klaim Jokowi Tak Tahu Prosesi Injak Kepala Kerbau Tak Masuk Akal

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini