Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut juga menjerat mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YCQ selaku mantan Menteri Agama dan IAA yang menjabat staf khusus pada periode tersebut,” ujar Budi dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026).
Selain status hukumnya, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Gus Yaqut. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 20 Januari 2025, total kekayaan Gus Yaqut tercatat mencapai Rp13.749.729.733.
Harta tersebut terdiri dari enam bidang tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Rembang serta Jakarta Timur dengan nilai keseluruhan mencapai Rp9.520.500.000. Selain aset properti, Gus Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan roda empat, yakni Mazda CX-5 tahun 2016 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard tahun 2024 dengan nilai Rp1,95 miliar.
Tak hanya itu, ia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp220.754.500, kas dan setara kas sebesar Rp2.598.475.233, serta utang sebesar Rp800.000.000. Dengan perhitungan tersebut, total kekayaan bersih yang dilaporkan Gus Yaqut mencapai Rp13,7 miliar.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut.













