• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, March 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
20 February 2023
in Ekbis
Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keputusan ini dibuat setelah KemenKopUKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (20/2) mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan OJK sudah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.

“Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta,” kata Zabadi.

Zabadi menambahkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota. Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik. “Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan,” katanya.

Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.

“Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi,” ucapnya.

Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
online free course
download huawei firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: KemenkopukmMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Prudential Hadirkan Fasilitas Airport Lounge untuk Nasabah Prestige

Prudential Hadirkan Fasilitas Airport Lounge untuk Nasabah Prestige

by Rahmat Herlambang
17 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) bersama PT Prudential Syariah Life Assurance menghadirkan fasilitas Prestige Benefit Airport...

Konflik Regional Picu Penundaan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza

Konflik Regional Picu Penundaan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza

by Taufik Hidayat
17 March 2026
0

Metapos.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia memutuskan menunda rencana pengiriman pasukan perdamaian TNI ke Gaza, Palestina. Langkah ini diambil karena kondisi...

Idul Fitri 2026 Berpeluang Tak Seragam, MUI Imbau Tetap Hormati Perbedaan

Uni Eropa Tolak Kirim Pasukan ke Selat Hormuz, Enggan Terlibat Konflik

by Desti Dwi Natasya
17 March 2026
0

Metapos. id, Jakarta – Uni Eropa menyatakan belum siap untuk mengerahkan pasukan atau kapal perang ke Selat Hormuz guna menjaga...

Titiek Soeharto Puji Pembangunan 110 Jembatan oleh Kepolisian Republik Indonesia di Riau

Titiek Soeharto Puji Pembangunan 110 Jembatan oleh Kepolisian Republik Indonesia di Riau

by Taufik Hidayat
17 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, menyampaikan apresiasi atas langkah Polri, khususnya...

Next Post
Kegiatan Sukarelawan Herbalife Nutrition

Kegiatan Sukarelawan Herbalife Nutrition

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Luncurkan RDN Syariah, BSI Dorong Perkembangan Pasar Modal Syariah

Luncurkan RDN Syariah, BSI Dorong Perkembangan Pasar Modal Syariah

17 January 2024
Bank Syariah Nasional Mulai Garap Ekosistem Muhammadiyah

Bank Syariah Nasional Mulai Garap Ekosistem Muhammadiyah

25 February 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

5 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini