Metapos.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kritik, perbedaan pendapat, serta konten jurnalistik tidak menjadi sasaran takedown dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan Nomor 128 Tahun 2026.
Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, mengatakan penanganan konten difokuskan pada disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Kepmen Nomor 128 Tahun 2026.
Dilansir dari berbagai sumber menurut Komdigi, konten yang dapat dikategorikan sebagai disinformasi atau ujaran kebencian memiliki sejumlah kriteria. Di antaranya tidak sesuai dengan fakta, berupaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, hingga menimbulkan rasa takut, Senin (02/11/2026).
Komdigi juga menegaskan aturan tersebut tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh pers, termasuk karya liputan investigatif. Langkah ini disebut sebagai bentuk penghargaan terhadap kebebasan pers.
Apabila terjadi kesalahan moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten. Mekanisme tersebut juga berlaku jika terdapat dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan oleh platform secara mandiri.
Mekanisme Takedown Lewat SAMAN
Kepmen Nomor 127 menjadi perhatian karena mengatur kewajiban platform untuk menindaklanjuti perintah pemutusan akses terhadap konten mendesak dalam waktu paling lambat empat jam.
Namun, Komdigi menegaskan batas waktu tersebut tidak berlaku secara langsung. Sebelum surat perintah pemutusan akses diterbitkan, terdapat tahapan verifikasi dan notifikasi kepada penyelenggara sistem elektronik atau PSE melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN.
Dalam tahap awal, PSE diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atau meminta klarifikasi. Untuk konten mendesak, platform memiliki waktu hingga 12 jam, sedangkan konten tidak mendesak diberikan waktu hingga 24 jam.
Jika tidak ada tanggapan dalam tenggat waktu tersebut, proses akan dilanjutkan melalui SAMAN. Komdigi kemudian dapat mengirimkan surat perintah pemutusan akses.
Setelah surat perintah diterbitkan, platform wajib menindaklanjuti dalam waktu maksimal empat jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.
Komdigi menyatakan mekanisme tersebut dirancang untuk menciptakan pengawasan ruang digital yang lebih terukur dan akuntabel, sekaligus tetap melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara sah.







