Metapos.id, Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan sebanyak 133 pekerja migran Indonesia (PMI) atau warga negara Indonesia (WNI) ke Tanah Air melalui mekanisme deportasi dari Malaysia.
Dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru menyampaikan bahwa jumlah tersebut terdiri atas 101 laki-laki dewasa, 29 perempuan dewasa, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Para deportan berasal dari sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia, antara lain DTI Kemayan Pahang sebanyak 70 orang, DTI Lenggeng 30 orang, DTI Langkap 15 orang, DTI Pekan Nenas Johor 11 orang, DTI Tanah Merah enam orang, serta satu orang dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.
Selain itu, terdapat 15 WNI yang masuk dalam kategori kelompok rentan, terdiri atas tiga anak-anak, 11 lanjut usia, dan satu orang dengan kondisi kesehatan batu ginjal.
Mayoritas PMI yang dipulangkan berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 38 orang, Jawa Timur 28 orang, serta Sumatera Utara 20 orang, sementara sisanya berasal dari berbagai daerah lain di Indonesia.
Proses pemulangan dilakukan menggunakan kapal feri Allya Express 3 yang bertolak dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, pada Rabu pukul 13.30 waktu setempat menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau. Setibanya di Batam, para deportan akan ditampung sementara di P4MI Batam untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Untuk mendukung kelancaran pemulangan, KJRI Johor Bahru telah menerbitkan 104 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Dalam gelombang deportasi kali ini, turut dipulangkan 11 WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK). Mereka sebelumnya diamankan aparat Malaysia karena diduga terlibat dalam pengangkutan pasir timah ilegal asal Indonesia seberat 7,5 ton.
Pemulangan para WNI tersebut juga didampingi oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri bersama staf KJRI Johor Bahru, sebagai bentuk perhatian pemerintah Indonesia terhadap maraknya kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia serta untuk memastikan perlindungan bagi WNI yang membutuhkan penanganan khusus.
Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, menyatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses deportasi WNI/PMI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Namun, kendala utama yang kerap dihadapi adalah tidak lengkapnya dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan, yang berdampak pada lamanya proses penerbitan SPLP.
Ia juga mengimbau agar WNI dan PMI yang bekerja di Malaysia senantiasa mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Proses pemulangan ini terlaksana melalui koordinasi lintas instansi di Indonesia dan Malaysia, melibatkan Jabatan Imigresen Malaysia, BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta Kepolisian, sehingga seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai prosedur.












