Saturday, September 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Keran Ekspor CPO Dibuka, Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Ini Lagi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
20 May 2022
in Ekbis
Laporan Keuangan Teladan Prima Agro (TLDN) 2021 Mencatat Kenaikan Laba Sebesar 129% Menjadi Rp 531,2 Miliar

JAKARTA-Metapos.id- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) seiring dengan dibukanya kembali keran ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Menurut Airlangga, hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri sekaligus menjamin harga terjangkau di masyarakat.

BACA JUGA

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kemendag, dan domestic price obligation (DPO) yang mana mengacu pada kajian BPKP dan ini juga akan ditentukan oleh Kemendag,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 20 Mei.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menjelaskan, total ketersediaan minyak goreng atau jumlah DMO yang harus dijaga di dalam negeri sebesar 10 juta ton.

“Jumlah DMO ini kita menjaga sekitar 10 juta ton minyak goreng. Terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan atau sebagai cadangan sebesar 2 juta ton,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan berapa besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen akan diatur oleh Kementerian Perdagangan.

“Nah Kemendag akan menetapkan besaran DMO yang perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran,” katanya.

Airlangga menekankan, keputusan ini adalah tindak lanjut dari Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan membuka kembali keran ekspor pada Senin, 23 Mei 2022.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Indonesia akan kembali membuka keran ekspor minyak goreng pada pekan depan.

“Saya memutuskan ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei,” kata Jokowi seperti yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 19 Mei.

Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengedepankan beberapa pertimbangan.

Pertama karena makin bertambahnya pasokan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Berdasarkan pengecekan langsung saya di lapangan dan laporan yang saya terima, alhamdulillah, pasokan minyak goreng terus bertambah,” ungkap Jokowi.

“Kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194.000 ton per bulannya dan sebelum dilakukan pelarangan ekspor pasokan kita hanya mencapai 64.500 ton namun setelah pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211.000 ton per bulan, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita,” imbuh Jokowi.

Alasan kedua yaitu menurunnya harga rata-rata minyak goreng secara nasional. Kemudian, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit.

Sehingga pemerintah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor yang sebelumnya sudah diberlakukan.

Namun, pengawasan ketat akan terus dilakukan sehingga pasokan dalam negeri tetap terpenuhi.

 

Tags: CPO EksporMetapos.id
Previous Post

Utang Luar Negeri Indonesia Turun 4,2 Miliar Dolar AS dalam Tiga Bulan

Next Post

Petani Sawit Minta Pemerintah Benahi Regulasi di Lembaga BPDPKS

Related Posts

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Bagus Wahyu Trianto Dorong SMKN 71 Selaraskan Kurikulum dengan Kebutuhan Industri
Ekbis

Bagus Wahyu Trianto Dorong SMKN 71 Selaraskan Kurikulum dengan Kebutuhan Industri

9 September 2026
Next Post
Indonesia Dianggap Berwibawa Pimpin G20 karena Sukses Atasi Pandemi COVID-19

Petani Sawit Minta Pemerintah Benahi Regulasi di Lembaga BPDPKS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini