• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, February 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemnaker Bakal Revisi Formula Upah Minimum pada Perppu Cipta Kerja

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
7 January 2023
in Ekbis
Kemnaker Bakal Revisi Formula Upah Minimum pada Perppu Cipta Kerja
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi formula penghitungan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, perubahan formula penghitungan upah minimum akan dijelaskan lebih rinci melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan pengupahan.

“Di Perppu ini di singgung ada perbaikan formula atau minimum ya. Nanti secara detail juga akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36 tahun 2021,” katanya saat konferensi pers secara, Jumat, 7 Januari.

Kata Indah, formula penghitungan upah dalam Perppu Cipta Kerja ini merupakan respons atas aspirasi publik yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Formulanya sudah lebih merespons yang kita dapatkan dari serap aspirasi publik. Bahwa formula di Undang-undang Cipta Kerja untuk upah minimum, tidak bisa 100 persen diterima, maka ada perubahan di Permen Nomor 18 Tahun 2022,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Indah juga menepis kabar bahwa adanya kekuasaan pemerintah dalam mengatur upah minimun suatu daerah melalui Perppu Cipta Kerja ini.

Indah mengatakan penetapan upah oleh pemerintah tersebut bakal diaplikasikan pada suatu daerah yang tengah mengalami bencana nasional.

Nantinya, sambung Indah, pemerintah pusat bakal berperan untuk menetapkan upah minimum dari daerah tersebut, sesuai kondisi yang terjadi ketika bencana nasional.

“Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu Cipta kerja ini mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah pusat, atau Menaker untuk menetapkan upah semua daerah di Indonesia itu tidak benar, tidak benar,” ujarnya.

“Hanya memberi wewenang pemerintah pusat menetapkan pada daerah yang memang jika terjadi bencana nasional,” tutup Indah.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download mobile firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: KemnakerMetapos.idUpah minimum
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

TNI AL Pastikan Indonesia Tak Lagi Kirim Satgas MTF ke UNIFIL Lebanon

TNI AL Pastikan Indonesia Tak Lagi Kirim Satgas MTF ke UNIFIL Lebanon

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa Indonesia tidak akan kembali mengirimkan personel Satuan Tugas Maritime Task Force (MTF)...

51 Persen Masyarakat Indonesia Simpan Uang di Bawah Bantal

Purbaya: Pjs Dirut BEI dan Pimpinan OJK Dijadwalkan Bertemu MSCI Senin

by Desti Dwi Natasya
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa otoritas pasar modal Indonesia akan menggelar pertemuan penting dengan lembaga...

Pabrik Kimia Diduga Alami Kebocoran, Asap Kuning Sebabkan 46 Warga Cilegon Dapat Perawatan Medis

Pabrik Kimia Diduga Alami Kebocoran, Asap Kuning Sebabkan 46 Warga Cilegon Dapat Perawatan Medis

by Desti Dwi Natasya
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Dugaan kebocoran bahan kimia di kawasan pabrik di Kalibaru, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, menyebabkan...

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Istana: Masih Sebatas Isu

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Istana: Masih Sebatas Isu

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Pemerintah memastikan belum ada rencana melakukan perombakan kabinet dalam waktu dekat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan...

Next Post
Pemerintah Bakal Batasi Pekerjaan yang Boleh Pakai Outsourcing

Pemerintah Bakal Batasi Pekerjaan yang Boleh Pakai Outsourcing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Mahasiswa UI Pamerkan Inovasi Kreatif di Osaka Expo2025

Mahasiswa UI Pamerkan Inovasi Kreatif di Osaka Expo2025

14 August 2025
Garuda Indonesia Berhasil Uji Terbang Pakai Avtur dari Campuran Minyak Sawit

Beberapa Penerbangan Delay Akibat Hujan Deras, Garuda Indonesia Minta Maaf

1 September 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini