• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, February 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kementerian Perdagangan Beri Waktu 4 Bulan TikTok Shop Pisah Aplikasi

metaposmedia by metaposmedia
21 December 2023
in Ekbis
Bahlil Sebut TikTok Izinnya untuk Media Sosial, Bukan Jualan

LONDON, ENGLAND - FEBRUARY 28: In this photo illustration, a TikTok logo is displayed on an iPhone on February 28, 2023 in London, England. This week, the US government and European Union's parliament have announced bans on installing the popular social media app on staff devices. (Photo by Dan Kitwood/Getty Images)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Kementerian Perdaganan (Kemendag) memberikan waktu selama empat bulan untuk Tiktok Shop memisahkan fitur transaksi perdagangan di aplikasi. Pemberian waktu ini juga diberikan kepada Shopee.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya sudah memanggil Tokopedia mengenai TikTok Shop yang masih melakukan transaksi perdagangan di platform TikTok, setelah resmi beroperasi kembali.

Sekadar informasi, pemanggilan Tokopedia ini lantaran TikTok Shop telah resmi menggandeng e-commerce lokal tersebut untuk mendapatkan izin kembali beroperasi di Tanah Air.

Lebih lanjut, Isy mengaku, setelah mempelajarinya ternyata memang belum ada pemisahan transaksi perdagangan dari TikTok Shop.

Karena itu, pihaknya memberikan waktu selama empat bulan untuk melakukan pengalihan

“Masih kita perdalam aplikasi ini sejauh mana, memang harus terpisah. Pak menteri kasih waktu 3-4 bulan,” ujarnya di Kemendag, Jakarta, Rabu, 20 Desember.

Lebih lanjut, Isy mengatakan masa transisi sebenarnya menjadi kebijakan Kemendag yang diberikan kepada semua platform untuk menyesuaikan terhadap peraturan yang berlaku. Termasuk juga kepada Shopee.

Adapun peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Itu sama dengan e-commerce lain kayak Shopee dengan crosh border-nya. Karena App itu ada di luar negeri, TikTok Shop-nya, jadi perlu ada penyesuaian dan waktu,” tuturnya.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download samsung firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: KemendagMetapos.idTikTok
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

Baleg DPR Gelar Rapat dengan PGRI, Soroti Kriminalisasi Guru

Baleg DPR Gelar Rapat dengan PGRI, Soroti Kriminalisasi Guru

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat kerja bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) guna...

Kronologi Dugaan Penganiayaan Anggota Banser dalam Acara Ceramah Bahar bin Smith

Kronologi Dugaan Penganiayaan Anggota Banser dalam Acara Ceramah Bahar bin Smith

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), diduga terjadi saat yang bersangkutan menghadiri kegiatan...

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Mengenal Nisfu Syaban 1447 H: Jadwal 2026, Keutamaan, serta Ibadah yang Dianjurkan

by Desti Dwi Natasya
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Nisfu Syaban menandai pertengahan bulan Syaban dalam kalender Hijriah, tepatnya pada tanggal 15 Syaban 1447 H. Bagi...

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

by Desti Dwi Natasya
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Puasa sunnah Nisfu Syaban merupakan salah satu amalan yang banyak diamalkan umat Islam sebagai bagian dari persiapan...

Next Post
Presiden Joko Widodo Mengunjungi Pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropis diIbu Kota Nusantara Hasil Kerjasama Otorita IKN dan PT Tirta Investama

Presiden Joko Widodo Mengunjungi Pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropis diIbu Kota Nusantara Hasil Kerjasama Otorita IKN dan PT Tirta Investama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Gandeng FEB UI Perkuat Literasi Keuangan Syariah, BSI Targetkan 20 Juta Nasabah Tahun Ini

Gandeng FEB UI Perkuat Literasi Keuangan Syariah, BSI Targetkan 20 Juta Nasabah Tahun Ini

31 August 2023
Dompet Aman Dukung dan Meriahkan CMSE Expo 2023

Dompet Aman Dukung dan Meriahkan CMSE Expo 2023

28 October 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini