Metapos.id, Jakarta — Menjelang masa angkutan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kementerian Perhubungan menyiapkan pengaturan khusus di empat pelabuhan utama untuk mengelola lonjakan kendaraan dan penumpang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa peningkatan mobilitas masyarakat diperkirakan terjadi sehingga diperlukan rekayasa dan pembatasan lalu lintas yang lebih ketat.
Pelabuhan yang Masuk Pengaturan Khusus:
Merak
Bakauheni
Ketapang
Gilimanuk
Kemenhub juga menempatkan sejumlah pelabuhan pendukung untuk mengurangi antrean dan mengurai arus kendaraan. Seluruh kebijakan tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa Angkutan Nataru 2025/2026.
1. Penyesuaian Layanan Penyeberangan Merak–Bakauheni
Arah Sumatera (19 Des 2025 – 4 Jan 2026)
Pelabuhan Merak → Sumatera
Pejalan kaki
Golongan I (sepeda)
Golongan IVa, IVb
Golongan Va, Vb
Golongan VIa
Pelabuhan Ciwandan → Sumatera
Golongan II, III
Golongan VIb
Pelabuhan BBJ Bojonegara → Muara Pilu
Golongan VII, VIII, IX
Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera → Pelabuhan Panjang
Operasional opsional untuk mengurai antrean angkutan barang.
Arah Jawa (19 Des 2025 – 4 Jan 2026)
Pelabuhan Bakauheni → Jawa
Pejalan kaki, sepeda
Golongan II, III, IVa, Va, VIa
Mobil barang IVb, Vb, VIb
Pelabuhan BBJ Muara Pilu → Jawa
Golongan VII, VIII, IX
Pelabuhan Panjang dan BBJ Muara Pilu dapat diaktifkan bila terjadi penumpukan kendaraan barang di Bakauheni.
2. Pengaturan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk
Kendaraan yang diprioritaskan:
Sepeda motor
Mobil penumpang
Bus
Mobil barang golongan VII–IX dialihkan ke trayek:
Tanjung Wangi–Gilimas
Jangkar–Lembar
Dermaga Bulusan disiapkan sebagai alternatif jika terjadi lonjakan atau cuaca buruk. Batas maksimal kendaraan barang di lintas Jangkar–Lembar adalah 40 ton.
3. Area Penundaan Perjalanan, Pemeriksaan Tiket, dan Buffer Zone
Arah Merak & Ciwandan:
Rest area KM 43A & KM 68A Tol Tangerang–Merak
Lahan PT Munic Line, Cikuasa Atas
Area parkir Pelabuhan Indah Kiat
Arah Bakauheni:
KM 49B & KM 20B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
Terminal Agribisnis Gayam, RM Gunung Jati, RM Tiga Saudara, Kantor Lama Balai Karantina
Arah Ketapang:
Rest Area Grand Watudodol (dari Situbondo)
Kantong parkir Dermaga Bulusan (dari Jember)
Arah Gilimanuk:
Terminal Kargo (kendaraan penumpang)
Terminal Bus (sepeda motor)
4. Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang
Menuju Ketapang:
Lapangan Areba Desa Bangsring
Terminal Sri Tanjung
Parkir RM Warung Ayu
Dermaga Bulusan
Menuju Gilimanuk:
Terminal Kargo
UPPKB Cekik
Jalur menuju Dermaga LCM
PDC Gilimanuk PT Agung Automall
Gudang Utama Suzuki Bali
Menuju Tanjung Wangi:
Area parkir Kampung Anyar, Desa Ketapang
5. Pembatasan Pembelian Tiket (Radius Larangan)
Untuk mencegah kemacetan di sekitar pelabuhan, pemesanan tiket dilarang dilakukan dalam radius berikut:
Merak: 4,71 km
Bakauheni: 4,24 km
Ketapang: 2,65 km
Gilimanuk: 2,0 km













