• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemendag: TikTok Shop Dilarang Layani Transaksi Jual Beli Bukan karena Desakan Shopee Cs

metaposmedia by metaposmedia
29 September 2023
in Ekbis
Ini Alasan Baju Bekas Impor Menjamur Menurut Mendag Zulhas
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah bahwa larangan TikTok Shop melayani transaksi jual beli karena adanya dorongan dari niaga elektronik atau marketplace pesaing seperti Shopee cs.

Seperti diketahui pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Salah satu yang diatur di dalamya adalah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli. Aturan ini tertuang di dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isy Karim mengatakan, tidak hanya TikTok Shop yang diatur. Kata dia, Shopee cs pun sebagai marketplace juga diatur terkait dengan perdagangan langsung dari luar negeri atau cross border.

Isy menekankan bahwa Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 berlaku untuk semuanya.

“Enggak juga loh. Shopee kan terkena juga aturan (penjualan tidak boleh di bawah) 100 dolar AS (per item), ini bukan untuk salah satu platform, tapi untuk semua,” kata Isy di Pasar Pusat Grosir Asemka, Jakarta Barat, Jumat, 29 September.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha media sosial (medsos) yang masih melayani transaksi jual beli. Pencabutan izin ini adalah sanksi tertinggi.

Adapun sanksi ini diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid ini baru saja berlaku beberapa hari lalu.

Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan medsos yang melanggar akan diperingatkan terlebih dahulu. Lalu,

medsos tersebut nantinya akan masuk daftar prioritas pengawasan dari pemerintah.

Selanjutnya, sambung Zulhas, medsod tersebut juga akan masuk daftar hitam atau blacklist. Serta, pemblokiran sementara layanan oleh instansi terkait.

“Ketiga, kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini,” tuturnya dalam konferensi pers, ditulis Kamis, 28 September.

Mengutip pasal 21 dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, diatur soal kewajiban model media sosial social-commerce dilarang untuk melakukan transaksi jual beli. Dalam aturan ini juga melarang social-commerce dan e-commerce menjadi produsen.

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download micromax firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: KemendagMetapos.idTikTokZulkifli Hasan
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

by Aulia Fitrie
16 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui program BNI Xpora memboyong tiga pelaku usaha kecil...

LPS MHM 2025, Ajang Pelari Nasional Tingkatkan Performa dan Prestasinya

LPS MHM 2025, Ajang Pelari Nasional Tingkatkan Performa dan Prestasinya

by Afizahri
16 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali sukses menggelar LPS Monas Half Marathon 2025 untuk ketiga kalinya. Antusiasme...

Tumbuh Seimbang dan Berkelanjutan, BSI Membuka Outlet Prioritas di Bintaro

BSI Tingkatkan Penetrasi Perkuat Basis DPK

by Afizahri
14 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berambisi menggenjot penetrasi tabungan wadiah berbasis payroll atau rekening gaji guna...

Calon Ketua Umum AKPI Temui Menko Kumham Imipas Yusril, Bahas Penguatan Profesi Kurator dan Pengurus di Indonesia.

Calon Ketua Umum AKPI Temui Menko Kumham Imipas Yusril, Bahas Penguatan Profesi Kurator dan Pengurus di Indonesia.

by Rahmat Herlambang
13 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Dalam upaya memperkuat peran dan perlindungan hukum bagi profesi kurator dan pengurus di Indonesia, hari ini salah...

Next Post
Ini Jurus Sri Mulyani Bawa Ekonomi RI Terhindar Resesi Global 2023

Di Jerman, Sri Mulyani Suarakan Langkah Nyata Indonesia dalam Transisi Energi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Mastercard dan Indosat Ooredoo Hutchison Bekerja Sama untuk Menyoroti Potensi Teknologi Masa Depan dalam Mobilitas Perkotaan   

Mastercard dan Indosat Ooredoo Hutchison Bekerja Sama untuk Menyoroti Potensi Teknologi Masa Depan dalam Mobilitas Perkotaan   

22 October 2024
Pelni Siapkan 66.000 Kursi Penumpang Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024

Pelni Siapkan 66.000 Kursi Penumpang Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024

5 December 2023

Trending.

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

26 May 2025
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

11 September 2024
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media