• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, February 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenag: Penyaluran Zakat Hanya untuk Mustahik, Bukan Program MBG

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 February 2026
in Nasional
Kemenag: Penyaluran Zakat Hanya untuk Mustahik, Bukan Program MBG
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Agama menegaskan bahwa dana zakat tidak diperbolehkan digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa tidak ada regulasi maupun kebijakan yang membenarkan penggunaan dana zakat di luar ketentuan syariat. Ia menegaskan bahwa seluruh proses distribusi zakat wajib mengacu pada aturan agama serta perundang-undangan yang berlaku.

Delapan kelompok penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Menurut Thobib, ketentuan ini menjadi fondasi utama dalam tata kelola zakat nasional agar hak para mustahik tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan.

Ia juga menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara tegas mengatur kewajiban pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam, dengan sistem penyaluran berbasis skala prioritas, prinsip keadilan, pemerataan, dan kewilayahan.

Lebih lanjut, Thobib menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang berada di bawah pengawasan negara, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Ia pun mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga berizin resmi dan diaudit secara berkala guna menjaga kepercayaan publik serta akuntabilitas pengelolaan dana umat.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: FakirKemenagMetapos.idMiskinMustahiqSurah At-Taubah ayat 60.syariat IslamThobib Al AsyharTidak untuk MBGZakat
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Sikat Gigi Saat Puasa, Haram atau Boleh? Ini Jawaban Ulama

Sikat Gigi Saat Puasa, Haram atau Boleh? Ini Jawaban Ulama

by Taufik Hidayat
20 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bulan Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk memperbaiki kualitas ibadah sekaligus menjaga diri dari hal-hal yang...

Suara Tadarus Dipersoalkan, WNA Mengamuk di Musala Gili Trawangan

Suara Tadarus Dipersoalkan, WNA Mengamuk di Musala Gili Trawangan

by Taufik Hidayat
20 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Aksi seorang perempuan warga negara asing (WNA) yang mengamuk di sebuah musala di kawasan Gili Trawangan, Lombok...

Hasil Uji Rambut Ungkap Konsumsi MDMA, Eks AKBP Didik Dipecat dan Jadi Tersangka

Hasil Uji Rambut Ungkap Konsumsi MDMA, Eks AKBP Didik Dipecat dan Jadi Tersangka

by Desti Dwi Natasya
20 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Istri dari eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, serta Polwan Aipda Dianita Agustina dinyatakan...

Ramadhan Perdana, DKI Ketatkan Hiburan Malam dan Harga Pangan

Ramadhan Perdana, DKI Ketatkan Hiburan Malam dan Harga Pangan

by Taufik Hidayat
20 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mengawali Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis, mulai dari penguatan pengawasan...

Recommended.

Adopsi Sistem Elektronik Perbankan, Dukcapil Sosialisasikan Penggunaan KTP Digital ke BNI

Adopsi Sistem Elektronik Perbankan, Dukcapil Sosialisasikan Penggunaan KTP Digital ke BNI

8 March 2023
Wapres RI Resmikan Gedung Landmark BSI Aceh

Wapres RI Resmikan Gedung Landmark BSI Aceh

30 May 2024

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini