Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Penyidik memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama dua pengurus asosiasi penyelenggara haji guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi dari unsur asosiasi yang dipanggil adalah mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) M Tauhid Hamdi serta Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin.
Menurut Budi, pemeriksaan difokuskan pada proses penetapan dan pembagian kuota haji yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada penyelenggaraan haji 2023–2024.
“KPK memeriksa para saksi dari asosiasi penyelenggara haji untuk mendalami perhitungan kerugian negara dalam perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (16/12).
Kedua saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pada hari yang sama, Yaqut Cholil Qoumas juga memenuhi panggilan KPK. Ia tiba sekitar pukul 11.42 WIB dan langsung masuk ke gedung pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
“Saya tidak ada yang ingin disampaikan. Mohon izin saya masuk dulu,” ucap Yaqut singkat.
Sebelumnya, Yaqut telah dimintai keterangan oleh KPK pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, di antaranya pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025.
KPK memulai penyidikan kasus ini sejak 8 Agustus 2025 dengan menggunakan surat perintah penyidikan umum. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, tambahan kuota sebanyak 20 ribu yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023. Selanjutnya, pembagian kuota itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, dengan alokasi masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan haji khusus.














