Friday, April 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kasus Kuota Haji 2023–2024: KPK Blokir Dua Tersangka Pergi ke Luar Negeri

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 April 2026
in Nasional
Kasus Kuota Haji 2023–2024: KPK Blokir Dua Tersangka Pergi ke Luar Negeri

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah pencegahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut melarang dua tersangka baru untuk bepergian ke luar negeri.

Kebijakan larangan tersebut mulai diberlakukan sejak awal April 2026. KPK menetapkan masa pencegahan selama enam bulan ke depan.

BACA JUGA

Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045

Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

Dua pihak yang dikenai status tersebut adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Ismail diketahui menjabat Direktur Operasional PT Maktour. Sementara itu, Asrul merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan kebijakan tersebut pada Jumat. Ia juga menjelaskan bahwa Asrul telah kembali ke Indonesia setelah sebelumnya berada di Arab Saudi.

Di sisi lain, proses penyidikan masih terus berjalan. KPK aktif memeriksa saksi dari berbagai biro perjalanan haji dan umrah untuk menelusuri aliran dana.

Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Ia disebut telah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar kepada penyidik.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Keempat tersangka itu meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Namun, KPK baru menahan dua tersangka pertama.

Penyidikan masih berlanjut dan KPK menyatakan akan memanggil lebih banyak saksi dalam waktu dekat untuk memperkuat proses hukum.

Tags: Achmad Taufik HuseinbepergianKPKkuota hajiLuar negeriMetapos.idpencegahan
Previous Post

Persib Bandung Incar Poin Penuh saat Jamu Arema FC

Next Post

Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045

Related Posts

Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045
Nasional

Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045

24 April 2026
Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen
Nasional

Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

24 April 2026
KPK Terima Pengembalian Rp8,4 Miliar dari Khalid Basalamah dalam Kasus Haji
Nasional

KPK Terima Pengembalian Rp8,4 Miliar dari Khalid Basalamah dalam Kasus Haji

24 April 2026
GPT-5.5 Resmi Dirilis, OpenAI Kian Dekati Visi Super App
Nasional

Gelombang Pertama Jemaah Haji Tiba, Fokus Jaga Kondisi Fisik

24 April 2026
MNC Group Ajukan Banding Usai Divonis Bayar Rp531,5 Miliar
Nasional

MNC Group Ajukan Banding Usai Divonis Bayar Rp531,5 Miliar

24 April 2026
Warga Jepara Ubah Tradisi Takziyah, Kurangi Beban Keluarga Duka
Nasional

Warga Jepara Ubah Tradisi Takziyah, Kurangi Beban Keluarga Duka

24 April 2026
Next Post
Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045

Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini