Metapos.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan pada 17 kementerian dan lembaga di luar institusi Polri.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi merupakan penugasan pada jabatan tertentu dengan melepaskan jabatan mereka di internal Polri. Pasal 2 mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1), penugasan dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia. Sementara itu, Pasal 3 Ayat (2) merinci 17 kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota Polri, antara lain:
Kemenko Polhukam
Kementerian ESDM
Kementerian Hukum
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian ATR/BPN
Lemhannas
OJK
PPATK
BNN
BNPT
BIN
BSSN
KPK
Penugasan tersebut dapat berupa jabatan manajerial maupun non-manajerial, sesuai Pasal 3 Ayat (2). Pada Ayat (4) dinyatakan bahwa jabatan yang dapat ditempati harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait.
Konteks Putusan MK
Peraturan ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025, hanya berselang waktu singkat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait jabatan sipil bagi polisi aktif.
Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun” dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 merupakan syarat wajib untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
MK menilai bahwa frasa tambahan dalam penjelasan pasal tersebut, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, justru menyebabkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN. MK menegaskan bahwa penjelasan pasal tidak boleh memuat norma yang bertentangan dengan batang tubuh undang-undang.
Respons Pejabat dan Kompolnas
Hingga berita ini dimuat, Divisi Humas Polri belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait peraturan baru tersebut. Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan belum mengetahui adanya peraturan tersebut.













