Metapos.id, Jakarta – Ironisnya, pihak yang menjadi korban justru harus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pelaku penjambretan, bahkan bersiap mengeluarkan biaya demi upaya membebaskan sang suami dari jerat hukum.
Arista, istri Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka, mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil Kejaksaan Negeri Sleman dan difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan keluarga penjambret yang meninggal dunia. Proses mediasi tersebut berlangsung pada Sabtu siang, 24 Januari 2026.
Dalam pertemuan itu, Arista menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak keluarga penjambret. Ia mengaku sebelumnya belum pernah menjalin komunikasi dengan keluarga tersebut karena tidak memiliki akses kontak. Atas hal itu, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi komunikasi melalui sambungan telepon dengan keluarga penjambret yang berdomisili di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Meski mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan atau keputusan akhir, Arista menegaskan dirinya masih berharap suaminya dapat memperoleh keadilan atas perkara yang menimpanya.
Warga Sambisari, Kalasan, itu juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan sejumlah uang sebagai bentuk tali asih kepada keluarga penjambret. Namun, ia menekankan bahwa pemberian tersebut tidak ingin ditetapkan dalam jumlah tertentu dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarganya.
“Belum ada nominal yang dibicarakan. Saya sudah sampaikan bahwa saya bersedia memberikan tali asih, tetapi sesuai dengan kemampuan saya dan suami,” ujarnya.













