Sunday, August 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Ini Kata Sri Mulyani di DPR soal Transaksi Mencurigakan Bea Cukai Rp189 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 April 2023
in Ekbis
Surplus APBN Sampai Juli Masih Rp106 Triliun

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, terdapat satu surat dari PPATK yang berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan (korporasi) dengan transaksi terbesar Rp189 triliun yang terkait dengan tugas maupun fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Menurut Menkeu, informasi itu termuat dalam surat PPATK ke Kementerian Keuangan dengan nomor SR-205.

BACA JUGA

PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok

HBA Agustus 2026 Turun 5,62 Persen, Jadi USD124,44 per Ton

Disebutkan bahwa transaksi mencurigakan Rp189 triliun ini menyangkut kegiatan ekspor.

“Berdasarkan kegiatan analisis intelijen dan pengawasan di lapangan, pada 21 Januari 2016 Bea Cukai melakukan penangkapan (penindakan) atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta, yang dilakukan oleh PT X,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 April.

Sri Mulyani menyebut terdapat ketidaksesuaian antara dokumen emas yang dilampirkan dengan kenyataan di lapangan. Atas hal itu kemudian dilakukan penyidikan hingga dibawa ke pengadilan.

“Proses di pengadilan bergulir, dari mulai pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung dengan keputusan akhir pelaku perseorangan melepaskan diri dari segala tuntutan hukum. Kemudian putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda Rp500 juta,” tuturnya.

Atas proses peradilan tersebut, sambung Menkeu, Bea Cukai dan PPATK melakukan pendalaman (case building) atas perusahaan-perusahaan terkait yang terafiliasi.

Kemudian dilakukan pula langkah pengetatan dan pengawasan impor emas melalui jalur merah (terbuka namun rawan).

“Bea Cukai lalu menindaklanjuti dengan melakukan analisis entitas wajib pajak badan yang terkait kepabeanan. Total analisis dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai kurang lebih Rp18 triliun.

Sebelumnya pada akhir Maret lalu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sempat mengungkapkan jika total emas yang diperkarakan sekitar 218 kg emas dengan nilai devisa sebesar 6,8 juta dolar AS.

Tags: Bea cukaiDPRMetapos.idSri Mulyani
Previous Post

Jasa Marga Perkirakan 2,78 Juta Kendaraan di H+7 dan H-7 Idul fitri 2023

Next Post

Jelang Mudik Lebaran 2023, Pelita Air Tambah 3 Rute Penerbangan Baru ke Sumatera

Related Posts

PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok
Ekbis

PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok

8 August 2026
Batu Bara
Ekbis

HBA Agustus 2026 Turun 5,62 Persen, Jadi USD124,44 per Ton

8 August 2026
Sri Mulyani
Ekbis

Sri Mulyani Ditunjuk Kembali sebagai Penasihat Bank Dunia

7 August 2026
PLN
Ekbis

PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen Selama GIIAS 2026, Ini Syaratnya

6 August 2026
Pengelolaan Whoosh Berubah, Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC
Ekbis

Pengelolaan Whoosh Berubah, Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC

6 August 2026
purbaya
Ekbis

Kemenkeu Ambil Alih Saham BUMN di Whoosh, Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

5 August 2026
Next Post
Jelang Mudik Lebaran 2023, Pelita Air Tambah 3 Rute Penerbangan Baru ke Sumatera

Jelang Mudik Lebaran 2023, Pelita Air Tambah 3 Rute Penerbangan Baru ke Sumatera

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini