• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, March 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Industri Pest Control Minta Izin Usaha di Bawah Kemenperin

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 October 2022
in Ekbis
Industri Pest Control Minta Izin Usaha di Bawah Kemenperin
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Pertumbuhan industri jasa pest management (pengendalian hama) di Indonesia masih perlu dikembangkan lebih jauh, yakni melalui kolaborasi antar pihak, strategi akselarasi, hingga dukungan regulasi yang mumpuni.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI), Boyke Arie Pahlevi dalam sebuah diskusi dengan para pemangku kepentingan industri jasa pengendalian hama di Jakarta, Rabu Petang (26/10/2022).

Menurutnya, kondisi saat ini terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi, khususnya terkait regulasi yang menyangkut perizinan berusaha.

Selain itu ada juga masalah standardisasi, persaingan usaha yang sehat, dan lainnya.

“Kami sebagai pelaku usaha di industri ini memiliki visi untuk juga dapat menjawab tantangan kebutuhan pasar yang cukup besar di Indonesia, karena jasa pengendalian hama ini banyak diperlukan baik oleh BUMN maupun perusahaan swasta di berbagai sektor industri. Sehingga, kami pun senantiasa meningkatkan kompetensi dan daya saing,” ungkap Boyke.

Dia memaparkan, bidang usaha jasa industri Pest Management berperan sangat vital dalam mendukung kemampuan industri nasional bisa kompetitif di kancah global. Jasa industri pest management dibutuhkan dilingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufactur, tekstil, pakaian jadi, horeca, ekspor – impor dll terkait Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE), dan phytosanitary, sebagai salah satu syarat untuk memastikan tidak ada kontaminasi hama serangga terhadap suatu produk, dan juga mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.

Tak hanya itu, lanjut Boyke, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management.

“Untuk mempercepat pertumbuhan industri pest management di Indonesia, APJIPMI sedang mendorong program kolaborasi dan akselarasi,” ungkap Boyke.

APJIPMI, kata dia, akan berkolaborasi bersama dengan Kementerian, Lembaga Negara, Akademisi, Kadin Indonesia, Provinsi, Asosiasi terkait, Principal, Distributor, Perusahaan Milik Negara dan Swasta. Sementara untuk akselarasi, APJIPMI akan mendorong penataan regulasi, meningkatkan daya saing dan kompetensi pelaku usaha, menjajaki berbagai peluang bisnis, serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Direktur PT Biruni Lintas Dunia, Luki Budiman mengatakan, perusahaan di sektor pengendalian hama saat ini kesulitan mengurus perpanjangan izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control karena dalam pandangan regulasi lingkup dan standar usahanya diperkecil menjadi penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, padahal bidang usaha pengendalian hama lingkupnya luas, lintas sektor dan merupakan sektor jasa yang terkait dengan kegiatan berbagai industri.

Dia menyebutkan, saat ini untuk izin operasional mengacu pada (Permenkes) RI Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, yang mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. Sementara ini izin operasional pengendalian hama/pest control belum terakomodir dalam aturan ini.

“Untuk kedepan sebaiknya izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemperin). Pasalnya, kegiatan pengendalian hama tidak terbatas pada isu kesehatan, tetapi juga mencakup lini usaha lainnya, lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia didominasi hampir 99,99% pada kegiatan pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang),” terangnya.

Luki menegaskan, kepastian perizinan operasional ini menjadi penting agar pelaku usaha pest control memiliki pedoman yang sesuai dengan lingkup kegiatan usahanya.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: APJIPMIKemenperinMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Presiden Meksiko Janji Perketat Keamanan Piala Dunia 2026

Presiden Meksiko Janji Perketat Keamanan Piala Dunia 2026

by Taufik Hidayat
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum menegaskan kesiapan pemerintahannya untuk menjamin keamanan selama pelaksanaan FIFA World Cup 2026. Hal...

Prabowo Subianto Pastikan Pembayaran THR Lebaran 2026 Tepat Waktu

Prabowo Subianto Pastikan Pembayaran THR Lebaran 2026 Tepat Waktu

by Taufik Hidayat
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran kementerian terkait untuk memastikan penyaluran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447...

Cadangan Beras Nasional Menguat, Capai 4 Juta Ton

Cadangan Beras Nasional Menguat, Capai 4 Juta Ton

by Taufik Hidayat
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan ketersediaan pangan nasional, khususnya beras, dalam kondisi aman dan diperkirakan mampu...

Aktivis HAM Andrie Yunus Disiram Air Keras Setelah Diduga Dibuntuti

Aktivis HAM Andrie Yunus Disiram Air Keras Setelah Diduga Dibuntuti

by Taufik Hidayat
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diduga telah menjadi sasaran...

Next Post
Kerja Sama Ekonomi Terbaru dengan Jepang Siap Diumumkan di KTT G20

Menperin Pastikan Industri Farmasi Penuhi Manajemen Mutu Obat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Heboh Temuan Cacahan Kertas Mirip Uang Pecahan di TPS Liar Bekasi

Heboh Temuan Cacahan Kertas Mirip Uang Pecahan di TPS Liar Bekasi

4 February 2026
Ekspresikan Jiwa Seni untuk Hunian Berciri,Jotun Perkenalkan Global Colour Collection 2024 “CANVAS”

Ekspresikan Jiwa Seni untuk Hunian Berciri,Jotun Perkenalkan Global Colour Collection 2024 “CANVAS”

2 November 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

5 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini