Metapos.id, Jakarta – Tanggal 14 Februari dikenal luas sebagai Hari Valentine, yang identik dengan tradisi bertukar cokelat, bunga, dan hadiah sebagai simbol kasih sayang. Perayaan ini cukup populer di berbagai negara, termasuk Indonesia, khususnya di kalangan anak muda.
Namun, dalam perspektif Islam, Valentine tidak dianjurkan untuk dirayakan. Sejumlah ulama memandang bahwa umat Islam sebaiknya tidak turut serta dalam perayaan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan ajaran syariat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan bahwa perayaan Valentine hukumnya haram. Keputusan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan.
Pertama, Valentine bukan bagian dari tradisi Islam dan memiliki akar sejarah yang berkaitan dengan perayaan keagamaan Nasrani, yang dikaitkan dengan Santo Valentinus. Dalam ajaran Islam, meniru atau menyerupai tradisi keagamaan lain (tasyabbuh) dilarang. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud).
Kedua, Valentine kerap dikaitkan dengan hubungan romantis antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah. Hal ini dinilai berpotensi membuka jalan pada pergaulan bebas yang mendekati zina. Padahal, Allah SWT telah memperingatkan dalam QS. Al-Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
Ketiga, tradisi saling memberi hadiah pada Valentine juga dikhawatirkan mendorong sikap berlebihan atau pemborosan (tabzir). Islam melarang perilaku boros sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Isra ayat 26–27 yang menegaskan bahwa pemboros adalah saudara-saudara setan.
Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, umat Islam dianjurkan untuk tidak merayakan Valentine. Islam telah menetapkan hari raya yang jelas, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Adapun mengekspresikan kasih sayang dapat dilakukan kapan saja, selama tetap berada dalam batas-batas yang dibenarkan oleh syariat.












