Metapos.id, Jakarta – Penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kembali memicu polemik luas dan menjadi perhatian publik, menyusul perbedaan sikap antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan pernyataan bahwa penonaktifan PBI BPJS merupakan bagian dari kebijakan nasional yang disebut bersumber dari instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan kemudian disebarluaskan oleh berbagai media. Dalam keterangannya, Gusti menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar kelompok masyarakat desil 6 hingga 10, yang menyebabkan lebih dari 24.000 warga Denpasar kehilangan status kepesertaan jaminan kesehatan.
Ia juga menyebut bahwa kebijakan tersebut memiliki landasan hukum dalam regulasi tingkat nasional.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Denpasar memilih mengambil langkah protektif dengan menanggung pembayaran iuran warga terdampak agar mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Untuk langkah tersebut, Pemkot Denpasar menyiapkan anggaran sekitar Rp 9,07 miliar serta melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan guna mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang dinonaktifkan.
Di sisi lain, pernyataan tersebut mendapat bantahan tegas dari Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi presiden terkait penonaktifan peserta PBI BPJS dan menyayangkan pernyataan Wali Kota Denpasar yang dinilainya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
Mensos juga mengungkapkan telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Denpasar sebagai langkah klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kebijakan PBI tidak berasal dari perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, serta meminta pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan nasional berdampak luas bagi masyarakat.












