Metapos.id, Jakarta – Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain mantan Menteri Agama itu, eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. “Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Budi, dikutip Jumat (9/1/2026).
Surat penetapan tersangka telah diserahkan kepada pihak yang bersangkutan. Namun, mengenai jadwal pemeriksaan maupun kemungkinan penahanan Gus Yaqut, Budi mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. “Nanti kami akan update,” tambahnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20 ribu orang. Sesuai aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Persentase 92 persen ditujukan untuk calon jamaah haji reguler yang jumlahnya lebih banyak, sedangkan kuota khusus lebih kecil karena biaya pembayarannya lebih tinggi, hanya 8 persen,” jelas Asep di KPK, Rabu (6/8/2025).
Namun, praktik pembagian kuota tambahan itu ternyata tidak sesuai aturan. Kuota dibagi rata, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus, yang menurut Asep merupakan tindakan melawan hukum. “Dengan alokasi seperti ini, pendapatan dari kuota haji khusus menjadi lebih besar. Dari sinilah kasus ini bermula,” ujar Asep.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga telah memanggil sejumlah agen travel haji. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana distribusi kuota tambahan dijalankan. “Travel besar mendapat porsi besar, travel kecil dapat porsi kecil. Misalnya tahun 2024, travel A dapat berapa tambahan haji khusus, travel B dapat berapa, hingga mencapai total 10.000 kuota. Variasinya berbeda-beda sesuai harga tiap travel,” pungkas Asep.














