Metapos.id, Jakarta – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menolak desakan agar dirinya mundur dari jabatan. Ia menilai langkah yang ditempuh Syuriah PBNU, khususnya Rais Aam KH Miftachul Akhyar, merupakan keputusan sepihak yang tidak melalui musyawarah wajar.
Menurut Gus Yahya, sejak awal forum Syuriah yang digelar pada Jumat malam sudah diarahkan untuk membahas rencana pemberhentian dirinya.
“Tadi malam, mulai sore sampai malam, dilakukan pertemuan Syuriah. Di situ membicarakan kehendak untuk memberhentikan saya. Bahkan sejak awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya,” ujar Gus Yahya, Sabtu, 22 November 2025.
Ia juga menyoroti adanya narasi-narasi yang dibangun sebagai pembenaran atas rencana pemberhentian tersebut, tanpa memberi ruang baginya untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
“Sejak awal pertemuan sudah dinyatakan ada keinginan memberhentikan saya, kemudian dibuat narasi untuk menjustifikasi, tanpa memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi terbuka,” tegasnya.
Gus Yahya menilai keputusan tersebut bukan hasil musyawarah yang semestinya, melainkan langkah sepihak yang diambil Syuriah PBNU.
“Keputusan ini sepihak oleh Syuriah, dalam hal ini Rais Aam,” imbuhnya.
Sebelumnya, beredar risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU bertanggal 20 November 2025 yang berisi desakan agar Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU. Dokumen tersebut juga disebut telah ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Dalam risalah itu terdapat tiga poin evaluasi, yakni:
1. Pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
2. Kehadiran narasumber tersebut di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel dianggap melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian tidak hormat apabila fungsionaris melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
3. Adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang dinilai bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, Pasal 97-99 ART NU, serta Peraturan Perkumpulan NU.
Rapat Harian Syuriyah kemudian menyerahkan keputusan penuh kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Hasil musyawarah memutuskan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. Jika tidak, Syuriyah PBNU akan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum.
Keputusan tersebut ditegaskan kembali melalui risalah rapat yang juga ditandatangani Rais Aam PBNU sekaligus pimpinan Rapat Harian Syuriyah, KH Miftachul Akhyar.













