Metapos.id, Jakarta – Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan saat libur Tahun Baru, Rabu, 1 Januari 2026. Meski demikian, penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tetap diberlakukan.
Kepala Bagian Operasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, mengatakan penerapan E-TLE tetap berjalan untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta.
“Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan,” ujar Robby kepada wartawan di Taman Margasatwa Ragunan, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Robby, E-TLE dinilai cukup efektif dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas sekaligus membantu menekan angka kecelakaan. Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran atau target Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Robby mengungkapkan, jumlah pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Lilin 2025 tercatat tidak sebanyak pelanggaran pada periode yang sama dalam Operasi Lilin tahun sebelumnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepolisian tidak berorientasi pada penindakan semata, melainkan mendorong kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Masyarakat sendiri juga sudah mengerti posisi E-TLE ada di mana dan mudah-mudahan itu bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yakni pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang libur nasional dan cuti bersama 2026, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.













