Metapos.id, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan kepala pelatih panjat tebing berinisial HB terhadap sejumlah atlet putri pelatnas.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) menyebut dugaan pelecehan tersebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk di asrama atlet hingga saat para atlet mengikuti kompetisi internasional di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap enam korban, tindakan tersebut terjadi di asrama atlet yang berada di kawasan Medan Satria, Bekasi, tepatnya di Asrama Atlet Harapan Indah.
Selain di Indonesia, dugaan pelecehan juga dilaporkan terjadi ketika para atlet putri mengikuti berbagai pertandingan internasional di luar negeri.
Menurut Nurul, dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami para korban berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan bahwa pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet. Modus yang digunakan antara lain menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan para atlet putri untuk melakukan tindakan cabul hingga persetubuhan.
Saat ini, enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV telah menjalani proses pemeriksaan serta didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Para korban juga telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati serta mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.
Selain itu, penyidik turut mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas serta percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam perkara ini, terlapor HB diduga melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 dalam undang-undang yang sama.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat apabila tindak pidana dilakukan lebih dari satu kali atau terjadi dalam lingkungan pendidikan.














