• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, February 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Ekonom Tidak Yakin Iuran Tapera Bisa Selesaikan Masalah Backlog Perumahan

Afizahri by Afizahri
29 May 2024
in Ekbis
Ekonom Tidak Yakin Iuran Tapera Bisa Selesaikan Masalah Backlog Perumahan
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, turut mempertanyakan efektivitas iuran Tapera dalam mengatasi kebutuhan rumah bagi masyarakat di Indonesia.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP 21/2024 diatur Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Aturan ini secara umum tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta tetapi juga mengatur untuk ASN, TNI dan Polri yang digaji langsung oleh negara.

Adapun, iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari kas negara ini akan diatur langsung oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, untuk pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.

Huda menyampaikan kewajiban iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

“Tapera diundangkan dalam UU No.4 tahun 2016. PP yang ramai terakhir merupakan turunan dari UU tersebut. Di UU jelas bahwa Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan minimal UMR wajib jadi peserta Tapera,” jelasnya, Selasa, 28 Mei.

Namun, Huda mempertanyakan apakah benar Tapera bisa menyelesaikan masalah Backlog rumah di Indonesia. Secara aturan, kewajiban ini sudah berjalan dari tahun 2018 atau dua tahun setelah UU Tapera terbit.

“Namun apakah sudah menyelesaikan masalah backlog perumahan? Nyatanya backlog perumahan masih terlampau tinggi. Bank Tabungan Negara juga sudah disuntik PMN jumbo pada tahun 2023 untuk membantu kepemilikan rumah,” tuturnya.

Menurut Huda tujuan Tapera sangat ngambang antara Investasi atau arisan kepemilikan rumah. Adapun dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu ke korporasi (47 persen), SBN (45 persen), dan sisanya deposito.

“Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa peserta berhak menerima informasi dari manajer investasi tentang dana dan hasil dari dana kita. Apakah kita diberitahukan setiap bulan dimana posisi kekayaan kita?,” jelasnya.

Huda menyampaikan dengan posisi SBN sebesar 45 persen dari total dana yang dikelola BP Tapera, tentu soal mudah bagi pemerintah untuk menerbitkan SBN karena bisa dibeli oleh badan pemerintah termasuk BP Tapera memakai uang masyarakat.

“Ingat, BI rate sudah naik yang artinya deposito sebenarnya lebih menguntungkan dibandingkan SBN. Pemerintah ingin menaikkan bunga SBN, tentu jadi beban hutang. Ketika swasta enggan investasi di SBN, badan pemerintah jadi solusinya. Salah satu pejabat BP Tapera adalah Menkeu yang punya kepentingan untuk penyerapan SBN,” jelasnya.

Huda menyampaikan manfaat bagi peserta yang tidak mengambil program Tapera akan sangat minim. Peserta yang tidak ambil rumah pertama, karena preferensi atau sudah punya rumah, justru dirugikan apabila tingkat pengembalian tidak optimal.

Menurut Huda seharusnya dengan uang yang diambil untuk iuran Tapera bisa digunakan untuk investasi sendiri, tapi akibat diambil buat Tapera bisa tidak optimal, atau bahkan rate returnnya lebih rendah dibandingkan inflasi.

“Jadi ada opportunity cost yang hilang,” ucapnya.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
download intex firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: EkonomMetapos.idTapera
Afizahri

Afizahri

Related Posts

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materiil terkait larangan pernikahan beda agama di Indonesia....

Polri: Riza Chalid Tidak Memiliki Paspor Ganda

Polri: Riza Chalid Tidak Memiliki Paspor Ganda

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membantah kabar yang menyebut Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus korupsi tata...

Presiden Prabowo Tekankan Keselarasan Pusat dan Daerah dalam Rakornas 2026

Presiden Prabowo Tekankan Keselarasan Pusat dan Daerah dalam Rakornas 2026

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun...

Menu MBG di Bulan Suci Ramadan, Disukai Anak-Anak atau Tidak?

Menu MBG di Bulan Suci Ramadan, Disukai Anak-Anak atau Tidak?

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap dilaksanakan selama bulan suci Ramadan 2026. Kepala Badan Gizi Nasional...

Next Post
Budi Karya Minta Arab Saudi Tambah Slot Time untuk Garuda Indonesia di Musim Haji

Menhub Budi Karya Bocorkan Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Cerita Jujur Para Lulusan Sekolah Mitra Samsung Tech Institute

Cerita Jujur Para Lulusan Sekolah Mitra Samsung Tech Institute

8 August 2022
Jaksa Agung Titip Aset 200.000 Ha Lahan Duta Palma ke Menteri BUMN Erick Thohir

Jaksa Agung Titip Aset 200.000 Ha Lahan Duta Palma ke Menteri BUMN Erick Thohir

19 February 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

1 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini