Friday, September 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Dua Sektor Pajak Ini Sudah Tembus Target di Oktober 2022

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
25 November 2022
in Ekbis
Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang, DJP: Beban E-Commerce dalam UU HPP Tidak Berat


JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa terdapat terdapat dua sektor penerimaan pajak yang telah melampaui target yang telah ditentukan untuk tahun ini.

Menurut dia, sepasang sektor tersebut adalah pajak penghasilan (PPh) dari nonmigas dengan realisasi Rp784,4 triliun atau 104,7 persen dari target, serta PPh migas yang membukukan Rp67,9 triliun atau 105,1 persen dari target.

BACA JUGA

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

“Ini adalah realisasi penerimaan pajak yang dihimpun hingga Oktober 2022,” ujarnya ketika menemui awak media melalui saluran daring pada Kamis, 24 November.

Secara terperinci, Menkeu menjelaskan bahwa terdapat dua sektor lain yang menjadi sumber penerimaan pajak. Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang mengumpulkan Rp569,7 triliun atau 89,2 persen dari target.

Kedua, pajak bumi dan bangunan (PPB) beserta pajak lainnya yang meraih Rp26 triliun atau 80,6 persen dari keseluruhan.

Meski belum 100 persen, amun kinerja dua sektor ini masih tetap on track untuk bisa memenuhi capaian di akhir tahun.

“Memang kalau dilihat dari penerimaan pajak kita bisa berbesar hati karena tumbuh tinggi. Tapi secara bulanan terjadi tren menuju normalisasi atau menurun. Ini wajar karena pertumbuhan pajak yang terlalu tinggi bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi itu sendiri,” tegas dia.

Secara umum, penerimaan pajak hingga Oktober 2022 telah mencapai Rp1.448,2 triliun. Angka tersebut tumbuh 51,8 persen year on year (yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021 sebesar Rp953,8 triliun.

Secara porsi, pajak di bulan lalu telah mencapai 97,5 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp1.485 triliun.

Tags: Metapos.idPajakSri Mulyani
Previous Post

Menko Airlangga Bicara Soal Lambannya Pengembangan Blok Masela

Next Post

OPEC: Butuh 12 Triliun Dolar AS untuk Investasi Migas hingga 2045

Related Posts

MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Bagus Wahyu Trianto Dorong SMKN 71 Selaraskan Kurikulum dengan Kebutuhan Industri
Ekbis

Bagus Wahyu Trianto Dorong SMKN 71 Selaraskan Kurikulum dengan Kebutuhan Industri

9 September 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Ekbis

Menkeu Ungkap BNPB Punya Dana Siap Pakai Rp950 Miliar

9 September 2026
Program Pestani Bawang Merah Nyawiji Petrokimia Gresik mendorong produktivitas bawang merah Nganjuk hingga 20 ton per hektare atau naik 12 persen.
Ekbis

Petrokimia Gresik Dorong Produktivitas Bawang Merah Nganjuk

9 September 2026
Next Post
OPEC: Butuh 12 Triliun Dolar AS untuk Investasi Migas hingga 2045

OPEC: Butuh 12 Triliun Dolar AS untuk Investasi Migas hingga 2045

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini