Metapos.id, Jakarta – Peran Inggris dalam Perang Irak kembali menjadi sorotan setelah ratusan dokumen pemerintah Inggris yang baru dideklasifikasi mengungkap dugaan campur tangan mantan Perdana Menteri Tony Blair dalam penanganan kasus dugaan kejahatan perang oleh tentara Inggris di Irak.
Dokumen yang dirilis ke Arsip Nasional Inggris di Kew, London Barat, menunjukkan bahwa pada 2005 Blair menilai “sangat penting” agar tentara Inggris yang dituduh menyiksa warga sipil Irak tidak diadili melalui pengadilan sipil maupun mekanisme hukum internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Berkas-berkas tersebut merupakan bagian dari lebih dari 600 dokumen yang dibuka pada 30 Desember 2025, sesuai ketentuan Undang-Undang Arsip Publik Inggris yang mewajibkan pembukaan dokumen negara setelah 20 tahun.
Tekanan agar kasus ditangani secara militer
Menurut laporan media Inggris yang mengutip dokumen tersebut, Blair menyampaikan pandangannya kepada Antony Phillipson, sekretaris pribadinya untuk urusan luar negeri saat itu. Dalam sebuah memo tertulis, Blair menegaskan bahwa kasus dugaan penyiksaan oleh tentara Inggris “tidak boleh” dibawa ke pengadilan sipil.
“Kita harus berada pada posisi di mana ICC tidak terlibat dan begitu juga jaksa penuntut umum,” tulis Blair. “Itu penting.”
Memo tersebut berkaitan dengan kasus Baha Mousa, seorang resepsionis hotel asal Irak yang meninggal dunia pada 2003 di Basra setelah ditahan oleh tentara Inggris. Ia dilaporkan mengalami puluhan kali pemukulan selama berada dalam tahanan.
Phillipson sempat mencatat bahwa jaksa agung Inggris saat itu memiliki kewenangan untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan sipil. Namun Blair menegaskan penolakannya terhadap opsi tersebut dan mendorong agar kasus ditangani melalui pengadilan militer.
Kekhawatiran soal citra dan legitimasi perang
Christopher Featherstone, dosen politik dari University of York, menilai sikap Blair dilatarbelakangi kekhawatiran politik dan citra militer Inggris. Menurutnya, Blair tidak menginginkan penegakan hukum internasional karena hukuman melalui mekanisme militer dinilai lebih ringan dan tidak merusak persepsi publik terhadap operasi militer Inggris.
“Ia khawatir proses hukum terbuka akan memperkuat penolakan terhadap perang Irak, baik di dalam negeri maupun secara internasional,” ujar Featherstone.
Perang Irak sendiri menjadi salah satu keputusan kebijakan luar negeri paling kontroversial dalam sejarah modern Inggris. Inggris bergabung dengan invasi yang dipimpin Amerika Serikat pada Maret 2003, dengan dalih adanya senjata pemusnah massal di Irak—klaim yang kemudian terbukti tidak benar.
Catatan kelam perang Irak
Perang Irak berlangsung hingga Desember 2011 dan menelan korban besar. Lebih dari 200 ribu warga sipil Irak dilaporkan tewas, bersama 179 tentara Inggris dan lebih dari 4.000 tentara Amerika Serikat.
Berbagai organisasi HAM, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, telah mendokumentasikan ratusan kasus penyiksaan terhadap warga sipil Irak oleh tentara Inggris. Bentuk kekerasan yang dilaporkan mencakup pemukulan, kurang tidur, posisi stres, penghinaan agama dan seksual, hingga penyiksaan berat.
Pada 2005, tiga tentara Inggris divonis bersalah melalui pengadilan militer atas penyiksaan terhadap warga Irak. Dua tahun kemudian, Kopral Donald Payne menjadi tentara Inggris pertama yang dipenjara atas kejahatan perang di Irak, terkait keterlibatannya dalam kasus Baha Mousa.
ICC dan kontroversi penutupan penyelidikan
ICC sempat membuka penyelidikan awal terhadap dugaan kejahatan perang Inggris di Irak pada 2005, namun ditutup setahun kemudian. Penyelidikan itu dibuka kembali pada 2014 setelah kelompok HAM menyerahkan bukti baru, tetapi kembali dihentikan pada 2020.
Jaksa ICC saat itu, Fatou Bensouda, menyatakan bahwa meski terdapat dasar kuat untuk meyakini kejahatan perang telah terjadi, tidak ditemukan bukti bahwa pemerintah Inggris secara sistematis menghalangi penyelidikan internal.
Keputusan tersebut menuai kritik tajam dari kelompok HAM. Mereka menilai penghentian penyelidikan memperkuat kesan adanya standar ganda dalam penegakan hukum internasional, terutama terhadap negara-negara kuat.
Sikap Blair terhadap ICC
Dokumen yang dideklasifikasi juga menunjukkan bahwa Blair sejak awal percaya Inggris tidak perlu takut terhadap ICC. Dalam suratnya kepada Perdana Menteri Australia John Howard pada 2002, Blair menegaskan bahwa ICC hanya akan bertindak jika sistem hukum nasional gagal.
“Negara demokratis yang menjunjung supremasi hukum tidak memiliki alasan untuk khawatir,” tulis Blair saat itu.
Namun, temuan terbaru kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana komitmen Inggris—dan Tony Blair secara pribadi—terhadap akuntabilitas hukum atas tindakan militernya di Irak.













