Saturday, October 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan: Tidak Ada Batasan Rawat Inap Tiga Hari bagi Pasien

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 November 2025
in Sport
Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan: Tidak Ada Batasan Rawat Inap Tiga Hari bagi Pasien

Metapos.id, Jakarta — Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki aturan yang membatasi lama rawat inap pasien hanya tiga hari. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat.

“BPJS Kesehatan tidak pernah memiliki kebijakan yang mewajibkan pasien pulang dalam tiga hari. Itu tidak benar,” ujar Ghufron saat membahas layanan bagi pasien demam berdarah dengue (DBD).

BACA JUGA

Gara-gara Gaya Rambut, Haaland Gugat Maskapai

Pulisic Bantah Rumor Tinggalkan AC Milan

Lama Rawat Inap Ditentukan Dokter, Bukan BPJS

Ghufron menekankan bahwa keputusan mengenai lama perawatan sepenuhnya bergantung pada kondisi medis pasien dan rekomendasi dokter yang merawat.

“Jika ada rumah sakit yang mengatakan bahwa aturan BPJS membatasi rawat inap tiga hari, silakan laporkan. Itu bukan kebijakan kami,” tegasnya.

Perawatan DBD Ditanggung Penuh Tanpa Batasan Waktu

Pada paruh pertama tahun 2025, tercatat 166.665 peserta JKN menjalani perawatan akibat DBD, dan 59,2 persen di antaranya merupakan pasien di bawah usia 20 tahun.

“Lebih dari setengah kasus DBD terjadi pada anak-anak dan remaja. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tambah Ghufron.

Ia juga memastikan BPJS Kesehatan tidak menerapkan batasan plafon biaya, baik untuk kasus DBD maupun penyakit lainnya. Adapun rata-rata biaya layanan adalah:

Rawat jalan: Rp200.000–Rp300.000

Rawat inap: sekitar Rp4,5 juta per pasien

BPJS Kesehatan juga menjamin pembayaran klaim rumah sakit maksimal 14 hari kerja setelah verifikasi selesai, sehingga rumah sakit tidak memiliki alasan untuk mempercepat pemulangan pasien tanpa indikasi medis.

Imbauan kepada Masyarakat

BPJS Kesehatan meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur, seperti pasien dipulangkan sebelum kondisi membaik atau adanya pembatasan waktu rawat inap tanpa dasar.

Ghufron menambahkan bahwa miskomunikasi masih sering terjadi antara rumah sakit, masyarakat, dan petugas BPJS. Ia berharap seluruh pihak dapat menyamakan pemahaman agar pelayanan semakin optimal.

“Yang penting, jangan sampai masyarakat menyalahkan dokter. Semua pihak harus memiliki pemahaman yang sama,” ujarnya.

Tags: BPJSDitentukanGhufron MuktiKesehatanMetapos.id
Previous Post

PSSI Siapkan Mekanisme Khusus untuk Menentukan Pelatih Baru Timnas Indonesia

Next Post

Kalah 0-3 dari Mali, Pelatih Timnas U-23: Hasil Ini Jauh dari Harapan

Related Posts

Erling Haaland
Sport

Gara-gara Gaya Rambut, Haaland Gugat Maskapai

2 October 2026
Christian Pulisic
Sport

Pulisic Bantah Rumor Tinggalkan AC Milan

2 October 2026
Lucas Da Cunha
Sport

Lucas Da Cunha Jadi Rebutan Klub Inggris

2 October 2026
Borong Bangladesh 9-2, Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN 2026!
Sport

Borong Bangladesh 9-2, Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN 2026!

1 October 2026
Harry Kane
Sport

Kane Incar Rekor 100 Gol Timnas Inggris

1 October 2026
Cristiano Ronaldo
Sport

Jelang Lawan Denmark, Ronaldo Tinggalkan Portugal

1 October 2026
Next Post
Kalah 0-3 dari Mali, Pelatih Timnas U-23: Hasil Ini Jauh dari Harapan

Kalah 0-3 dari Mali, Pelatih Timnas U-23: Hasil Ini Jauh dari Harapan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini