• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, April 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Sport

Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan: Tidak Ada Batasan Rawat Inap Tiga Hari bagi Pasien

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 November 2025
in Sport
Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan: Tidak Ada Batasan Rawat Inap Tiga Hari bagi Pasien
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki aturan yang membatasi lama rawat inap pasien hanya tiga hari. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat.

“BPJS Kesehatan tidak pernah memiliki kebijakan yang mewajibkan pasien pulang dalam tiga hari. Itu tidak benar,” ujar Ghufron saat membahas layanan bagi pasien demam berdarah dengue (DBD).

Lama Rawat Inap Ditentukan Dokter, Bukan BPJS

Ghufron menekankan bahwa keputusan mengenai lama perawatan sepenuhnya bergantung pada kondisi medis pasien dan rekomendasi dokter yang merawat.

“Jika ada rumah sakit yang mengatakan bahwa aturan BPJS membatasi rawat inap tiga hari, silakan laporkan. Itu bukan kebijakan kami,” tegasnya.

Perawatan DBD Ditanggung Penuh Tanpa Batasan Waktu

Pada paruh pertama tahun 2025, tercatat 166.665 peserta JKN menjalani perawatan akibat DBD, dan 59,2 persen di antaranya merupakan pasien di bawah usia 20 tahun.

“Lebih dari setengah kasus DBD terjadi pada anak-anak dan remaja. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tambah Ghufron.

Ia juga memastikan BPJS Kesehatan tidak menerapkan batasan plafon biaya, baik untuk kasus DBD maupun penyakit lainnya. Adapun rata-rata biaya layanan adalah:

Rawat jalan: Rp200.000–Rp300.000

Rawat inap: sekitar Rp4,5 juta per pasien

BPJS Kesehatan juga menjamin pembayaran klaim rumah sakit maksimal 14 hari kerja setelah verifikasi selesai, sehingga rumah sakit tidak memiliki alasan untuk mempercepat pemulangan pasien tanpa indikasi medis.

Imbauan kepada Masyarakat

BPJS Kesehatan meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur, seperti pasien dipulangkan sebelum kondisi membaik atau adanya pembatasan waktu rawat inap tanpa dasar.

Ghufron menambahkan bahwa miskomunikasi masih sering terjadi antara rumah sakit, masyarakat, dan petugas BPJS. Ia berharap seluruh pihak dapat menyamakan pemahaman agar pelayanan semakin optimal.

“Yang penting, jangan sampai masyarakat menyalahkan dokter. Semua pihak harus memiliki pemahaman yang sama,” ujarnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: BPJSDitentukanGhufron MuktiKesehatanMetapos.id
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Penghormatan UNIFIL untuk Prajurit TNI Gugur, Dunia Hormati Pengabdian di Lebanon

Penghormatan UNIFIL untuk Prajurit TNI Gugur, Dunia Hormati Pengabdian di Lebanon

by Desti Dwi Natasya
3 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Penghormatan UNIFIL untuk prajurit TNI gugur dilakukan dalam upacara resmi di Lebanon. Oleh karena itu, penghormatan UNIFIL...

Kritik DPR: Pendidikan Bintara Polri Hanya 5 Bulan Dinilai Tak Cukup

Kritik DPR: Pendidikan Bintara Polri Hanya 5 Bulan Dinilai Tak Cukup

by Taufik Hidayat
3 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta — DPR menyoroti sistem pendidikan di lingkungan Polri dalam rapat bersama pejabat pendidikan kepolisian. Dalam rapat tersebut, anggota...

Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa

Sistem Rantai Dingin Disarankan Ahli untuk Dukung Program MBG

by Rahmat Herlambang
3 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sistem rantai dingin disarankan ahli untuk mendukung kualitas program MBG di Indonesia. Oleh karena itu, Badan Gizi...

ASN Liburan Saat WFH Bisa Dipecat, Mensos Tegaskan Aturan 2026

ASN Liburan Saat WFH Bisa Dipecat, Mensos Tegaskan Aturan 2026

by Taufik Hidayat
3 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan Work From Home (WFH). Ia...

Next Post
Kalah 0-3 dari Mali, Pelatih Timnas U-23: Hasil Ini Jauh dari Harapan

Kalah 0-3 dari Mali, Pelatih Timnas U-23: Hasil Ini Jauh dari Harapan

Recommended.

Bahlil: RI Terancam Kehilangan Rp1.650 Triliun jika Presiden Selanjutnya Tak Lanjutkan Hilirisasi

Bahlil Ungkap Alasan Tidak Cabut KK PT Gag Nikel di Raja Ampat

11 June 2025
Sisternet dan Kementerian PPPA Berdayakan Warga Binaan di 10 Lapas Perempuan Melalui Program SheInspire

Sisternet dan Kementerian PPPA Berdayakan Warga Binaan di 10 Lapas Perempuan Melalui Program SheInspire

24 February 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini