• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, February 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Sport

Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan: Tidak Ada Batasan Rawat Inap Tiga Hari bagi Pasien

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 November 2025
in Sport
Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan: Tidak Ada Batasan Rawat Inap Tiga Hari bagi Pasien
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki aturan yang membatasi lama rawat inap pasien hanya tiga hari. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat.

“BPJS Kesehatan tidak pernah memiliki kebijakan yang mewajibkan pasien pulang dalam tiga hari. Itu tidak benar,” ujar Ghufron saat membahas layanan bagi pasien demam berdarah dengue (DBD).

Lama Rawat Inap Ditentukan Dokter, Bukan BPJS

Ghufron menekankan bahwa keputusan mengenai lama perawatan sepenuhnya bergantung pada kondisi medis pasien dan rekomendasi dokter yang merawat.

“Jika ada rumah sakit yang mengatakan bahwa aturan BPJS membatasi rawat inap tiga hari, silakan laporkan. Itu bukan kebijakan kami,” tegasnya.

Perawatan DBD Ditanggung Penuh Tanpa Batasan Waktu

Pada paruh pertama tahun 2025, tercatat 166.665 peserta JKN menjalani perawatan akibat DBD, dan 59,2 persen di antaranya merupakan pasien di bawah usia 20 tahun.

“Lebih dari setengah kasus DBD terjadi pada anak-anak dan remaja. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tambah Ghufron.

Ia juga memastikan BPJS Kesehatan tidak menerapkan batasan plafon biaya, baik untuk kasus DBD maupun penyakit lainnya. Adapun rata-rata biaya layanan adalah:

Rawat jalan: Rp200.000–Rp300.000

Rawat inap: sekitar Rp4,5 juta per pasien

BPJS Kesehatan juga menjamin pembayaran klaim rumah sakit maksimal 14 hari kerja setelah verifikasi selesai, sehingga rumah sakit tidak memiliki alasan untuk mempercepat pemulangan pasien tanpa indikasi medis.

Imbauan kepada Masyarakat

BPJS Kesehatan meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur, seperti pasien dipulangkan sebelum kondisi membaik atau adanya pembatasan waktu rawat inap tanpa dasar.

Ghufron menambahkan bahwa miskomunikasi masih sering terjadi antara rumah sakit, masyarakat, dan petugas BPJS. Ia berharap seluruh pihak dapat menyamakan pemahaman agar pelayanan semakin optimal.

“Yang penting, jangan sampai masyarakat menyalahkan dokter. Semua pihak harus memiliki pemahaman yang sama,” ujarnya.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: BPJSDitentukanGhufron MuktiKesehatanMetapos.id
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Festival Bandeng Rawa Belong Perkuat Pelestarian Budaya Betawi di Jakarta

Festival Bandeng Rawa Belong Perkuat Pelestarian Budaya Betawi di Jakarta

by Taufik Hidayat
14 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memandang Festival Bandeng Rawa Belong sebagai bagian penting dari upaya pelestarian budaya Betawi...

Heboh Penonaktifan PBI BPJS, Presiden Benar Beri Instruksi?

Heboh Penonaktifan PBI BPJS, Presiden Benar Beri Instruksi?

by Taufik Hidayat
14 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kembali memicu polemik luas dan menjadi perhatian publik,...

FOKUS Gelar Khataman Al-Qur’an, Serukan Doa Nasional bagi Presiden Prabowo dan Bangsa

FOKUS Gelar Khataman Al-Qur’an, Serukan Doa Nasional bagi Presiden Prabowo dan Bangsa

by Rahmat Herlambang
14 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menyongsong bulan suci Ramadan 1447 H, Forum Komunitas Ustazah Sejabodetabek (FOKUS) mengadakan khataman Al-Qur’an dan doa bersama...

Prudential Syariah Hadirkan PRUHeritage USD, Proteksi Jiwa Naik hingga 150%

Prudential Syariah Hadirkan PRUHeritage USD, Proteksi Jiwa Naik hingga 150%

by Rahmat Herlambang
14 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) resmi memperkenalkan PRUHeritage Syariah Essential Plan USD, produk asuransi jiwa...

Next Post
Kalah 0-3 dari Mali, Pelatih Timnas U-23: Hasil Ini Jauh dari Harapan

Kalah 0-3 dari Mali, Pelatih Timnas U-23: Hasil Ini Jauh dari Harapan

Recommended.

Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung Dihiasi Motif Khas Budaya Indonesia

Penumpang Whoosh Naik 30 Persen Selama Periode Libur Panjang

11 May 2024
Pilihan HP Sejutaan Terbaik, itel P40 128GB! Gebrak Pasar Ponsel, itel P40 128GB Resmi Rilis diIndonesia

Pilihan HP Sejutaan Terbaik, itel P40 128GB! Gebrak Pasar Ponsel, itel P40 128GB Resmi Rilis diIndonesia

7 August 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini