Sunday, April 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Datang ke KPK, Ridwan Kamil Tegaskan Kesiapan Diperiksa dalam Kasus Bank BJB

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 December 2025
in Nasional
Datang ke KPK, Ridwan Kamil Tegaskan Kesiapan Diperiksa dalam Kasus Bank BJB

Metapos.id, Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Ia tiba sekitar pukul 10.40 WIB didampingi pengacaranya.

Ridwan Kamil mengenakan kemeja batik biru dan jaket biru dongker. Ia menegaskan kehadirannya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik.

BACA JUGA

Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi

Survei: Mayoritas Publik Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Saya datang dalam rangka transparansi serta memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik. Saya menghormati supremasi hukum,” ujar Ridwan Kamil.

Ia mengatakan siap memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB agar tidak muncul persepsi liar di masyarakat.

Saya siap mendukung KPK dan memberikan informasi seluas-luasnya terkait perkara di Bank BJB,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

KPK memanggil Ridwan Kamil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada masa terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung dan menyita sejumlah barang bukti elektronik serta satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya:

Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB

Widi Hartoto – Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB

Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri

Suhendrik – Pengendali agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspres

Sophan Jaya Kusuma – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.

Ridwan Kamil menyebut setelah memberikan keterangan kepada penyidik, ia akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada media.

Tags: Bank bjbKPKMetapos.idRidwan KamilRoyal Enfieldtransparansi
Previous Post

Reuni 212 Digelar Hari Ini di Monas, Bahas Isu Bencana dan Palestina

Next Post

Prabowo Pastikan Penanganan Darurat Banjir Sumatra: Lima Langkah Cepat dan Terkoordinasi

Related Posts

Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi
Nasional

Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi

18 April 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Nasional

Survei: Mayoritas Publik Dukung Program Makan Bergizi Gratis

17 April 2026
Basarnas: 8 Korban Helikopter PK-CFX Meninggal Dunia
Nasional

Basarnas: 8 Korban Helikopter PK-CFX Meninggal Dunia

17 April 2026
Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal, Simak Jadwal dan Nominalnya
Nasional

Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal, Simak Jadwal dan Nominalnya

17 April 2026
UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara
Nasional

UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara

16 April 2026
CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi
Nasional

Jadwal CPNS 2026 Belum Diumumkan, Pendaftaran Diprediksi Agustus

16 April 2026
Next Post
Prabowo Pastikan Penanganan Darurat Banjir Sumatra: Lima Langkah Cepat dan Terkoordinasi

Prabowo Pastikan Penanganan Darurat Banjir Sumatra: Lima Langkah Cepat dan Terkoordinasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini