• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, February 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Danantara Resmi Didirikan setelah DPR Sahkan UU BUMN Hari Ini

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
4 February 2025
in Ekbis
Danantara Resmi Didirikan setelah DPR Sahkan UU BUMN Hari Ini
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap perubahan ketiga Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan UU itu menyetujui pendirian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dengan disahkannya menjadi UU, maka Danantara kini memiliki landasan hukum.

“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan kosolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Februari.

Erick juga bilang Danantara nantinya akan mengelola BUMN secara operasional. Dia menjelaskan tujuannya untuk mengoptimalkan dividen perusahaan pelat merah demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dipasang Presiden Prabowo Subianto.

“Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Erick.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku belum bisa memastikan kapan tepatnya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan diresmikan.

Erick bilang, pendirian lembaga ini bergantung pada selesainya rancangan undang-undang (RUU) BUMN.

“Seperti itu, kita tunggu saja,” ucap Erick saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 24 Januari.

Lebih lanjut, Erick mengatakan, kajian dilakukan oleh DPR. RUU BUMN ini juga diinisiasi oleh DPR.

“Ini bukan inisiasi Menteri BUMN atau inisiasi pemerintah, ini inisiasi DPR. Jadi nanti penggodokan di sana, kita akan lakukan,” kata Erick.

Erick mengaku tidak bisa memastikan apakah legislator akan mengubah definisi BUMN di dalam RUU BUMN.

Karena itu, dia mengaku belum bisa menjelaskan hubungan antara Kementerian BUMN dan Danantara.

Meski belum ada penjelasan komprehensif terkait Danantara, Erick menjelaskan bahwa badan tersebut nantinya akan mengonsolidasi aset-aset BUMN.

“Ya kan salah satunya nanti aset dan investasi dikonsolidasi,” ujarnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download lenevo firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: BUMNDanantaraDPRMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Penganiayaan Nenek Saudah, DPR Soroti Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Penganiayaan Nenek Saudah, DPR Soroti Tambang Emas Ilegal di Sumbar

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Komisi XIII DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara serius dugaan keberadaan tambang emas ilegal...

Guru Honorer Sampaikan Keluhan Pendataan Dapodik dalam Rapat DPR

Guru Honorer Sampaikan Keluhan Pendataan Dapodik dalam Rapat DPR

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, berlangsung penuh emosi setelah seorang guru honorer menyampaikan curahan...

Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

by Rahmat Herlambang
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Proses pengadaan laptop Chromebook ditegaskan telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penawaran harga ditetapkan...

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materiil terkait larangan pernikahan beda agama di Indonesia....

Next Post
Kementerian Perindustrian Dongkrak Potensi Industri di Papua

Kemenperin: IKM Mampu Serap 13,11 Juta Tenaga Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BI Punya Ruang Kurangi Agresivitas Kenaikan Suku Bunga

BI Rate Diperkirakan akan Turun jika The Fed Turunkan Suku Bunga

22 May 2024
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi di Awal Desember Dinilai Bakal Pengaruhi Inflasi Akhir Tahun

Inflasi Inti Meningkat, Suku Bunga BI Bakal Naik Lagi?

3 January 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

1 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini