Metapos.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan perlu dinaikkan agar tidak terus mengalami kerugian finansial.
Namun hingga kini, pemerintah belum menetapkan jadwal maupun besaran kenaikan iuran karena masih mengkaji kondisi ekonomi masyarakat.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini telah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi dinilai perlu berkontribusi membantu kelompok kurang mampu melalui mekanisme subsidi silang. Wacana kenaikan iuran sendiri masih berada pada tahap kajian dan perhitungan, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Muhaimin juga mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai kenaikan iuran sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu. Namun, kebijakan tersebut ditunda karena mempertimbangkan situasi sosial dan ekonomi yang belum stabil, sehingga pemerintah memilih menunggu momentum yang lebih tepat.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dapat lagi ditunda mengingat defisit yang terus terjadi setiap tahun dan mencapai puluhan triliun rupiah. Kondisi tersebut berdampak pada operasional rumah sakit serta kualitas pelayanan bagi peserta BPJS.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat miskin. Kelompok ekonomi bawah tetap dibiayai oleh negara, sedangkan penyesuaian iuran akan difokuskan pada kelompok masyarakat menengah ke atas dan peserta mandiri.












