• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Buruh Minta UMP Naik 15 Persen di 2024

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
21 August 2023
in Ekbis
Buruh Minta UMP Naik 15 Persen di 2024
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) makin ngotot meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 15 persen di tahun depan. Tuntutan ini salah satunya dipicu keputusan pemerintah menaikkan gaji PNS.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan TNI/Polri sebesar 8 persen di tahun depan. Keputusan ini disampaikan Jokowi dalam Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di DPR RI, Rabu, 16 Agustus lalu.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan upah buruh adalah suatu hal yang wajar. Apalagi, sebelumnya Presiden Jokowi juga sudah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS dan TNI/Polri.

“Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8 persen, serta Pensiunan sebesar 12 persen, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikkan upah buruh sebesar 15 persen adalah hal yang wajar,” ujar Said Iqbal, dalam konferensi pers, Senin, 21 Agustus.

“Di mana, kalkulasi angka 8 persen tersebut berasal dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan perincian bahwa pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dan inflasi 2,8 persen, sehingga bertemu di angka 8 persen,” tambahnya.

Menurut Said Iqbal, kenaikan upah ASN dan pensiunan tersebut, harus juga diiringi dengan tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen. Dengan harapan, adanya keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan perekonomian bangsa.

“Nah bagaimana dengan buruh? Di dalam pasal tentang upah, di dalam UU Cipta Kerja, yakni tentang Kenaikan Upah Minimum, yang didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan ‘indeks tertentu’, adanya indeks tertentu itulah yang tidak adil,” ujarnya.

Iqbal menjelaskan, jika mengacu kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2013, tentang indeks tertentu, adalah koefisien 0,1-0,3. Sehingga ketika dikali pertumbuhan ekonomi, buruh hanya dapat sekitar 4 persen.

“Dan ini lebih rendah. Ini tidak masuk akal,” ucapnya.

Saiq Iqbal mengatakan bahwa ASN dan TNI/Polri bekerja sebagai administratur negara atau biasa juga disebut sebagai call center atau pekerja yang mengambil biaya dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) saja dapat kenaikan 8 persen, masa buruh di bawahnya.

Sementara, sambung Said Iqbal, para buruh adalah profit center atau orang yang menghasilkan pendapatan dan pajak untuj negara.

“Sedangkan buruh adalah profit center, yang menghasilkan. Ini berarti logika berpikir dari Kemnaker, Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian, itu kacau,” tuturnya.

Meski demikian, Said Iqbal mengakui, bahwa dirinya tidak mempersoalkan tentang kenaikan upah, baik itu untuk ASN dan pensiunan. Namun, dirinya berkali-kali menegaskan, bahwa kenaikan tersebut juga harus diiringi dengan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen.

“Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8 persen dan Pensiunan 12 persen. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15 persen,” ujarnya.

Selain itu, Said Iqbal juga menyatakan, bahwa kenaikan upah tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country. Berdasarkan data Bank Dunia, dengan memiliki produk domestik bruto (PDB) per kapita antara 4.046-12.535 dolar AS.

“Indonesia sudah masuk ke dalam Middle Income Country, dengan hitungan nilai 5,6 juta per bulan. Sehingga ketika dinaikkan 15 persen, maka Upah Minimun Nasional akan mendekati nilai rata-rata, sekitar 3,5 juta, dari upah yang tertinggi hingga ke yang paling rendah,” tuturnya.

Sebagai contoh, kata Iqbal, di mana UMP Jakarta yang mencapai Rp4,9 juta, jika menuju Rp5,6 Juta, artinya selisih Rp700.000. “Dan ini ketemu 15 persen,” katanya.

Said Iqbal juga membantah, persepsi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara dengan gaji tertinggi. Sebab, dirinya yang juga sebagai Deputi Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) tahu betul bagaimana fakta yang sebenarnya.

“Tidak benar bahwa Indonesia adalah negara dengan gaji tertinggi, karena nyatanya kita di bawah Vietnam. Apindo selalu bilang tertinggi, tapi saya sebagai pengurus ILO, yang rutin mengeluarkan buku resmi dengan trend ketenagakerjaan di Asia-Pasifik, pada 2014 dulu, disampaikan bahwa upah rata-rata Indonesia adalah 174 dolar AS. Di bawah Vietnam 181 dolar AS, Thailand 256 dolar AS, Malaysia 300 dolar AS lebih dan Filipina 356 dolar AS,” jelasnya.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: BuruhMetapos.idUMP
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Pelita Air Tambah Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari PP

Soal Pelita Air Gabung Garuda Indonesia, Erick Thohir: Proses Kajian Ada di Danantara

by Afizahri
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait rencana penggabungan maskapai Pelita Air ke...

Arus Mudik dan Balik Lebaran Jalur Laut Lancar Terkendali

Kemenhub Batal Perpanjangan KRL sampai Karawang, Ini Alasannya

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantalkan rencana untuk pengembangan jalur kereta rel listrik (KRL) sampai ke Karawang. Saat ini,...

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Gugatan yang diajukan Federasi Industri Chrysotile Mineral Asbes (FICMA) terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa...

Dukung Pencegahan Kanker Serviks, Prudential Indonesia Hadirkan Layanan Pap Smear Gratis untuk Perempuan Prasejahtera

Dukung Pencegahan Kanker Serviks, Prudential Indonesia Hadirkan Layanan Pap Smear Gratis untuk Perempuan Prasejahtera

by Rahmat Herlambang
15 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Reproduksi Sedunia pada 4 September, Prudential Indonesia kembali menghadirkan layanan Pap Smear...

Next Post
Promosikan Kota Jakarta, Bank DKI Ambil Peran Pada Gelaran Jakarta Half Marathon 2023

Promosikan Kota Jakarta, Bank DKI Ambil Peran Pada Gelaran Jakarta Half Marathon 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Asabri Kembali Percayai BSI Untuk Beri Layanan Bayar Bagi Peserta Aktif Dan Pensiun

Asabri Kembali Percayai BSI Untuk Beri Layanan Bayar Bagi Peserta Aktif Dan Pensiun

15 December 2023
Sambut Bulan Inklusi Keuangan 2023, BSI Buka Weekend Banking di 342 Cabang

Sambut Bulan Inklusi Keuangan 2023, BSI Buka Weekend Banking di 342 Cabang

7 October 2023

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

29 August 2025
Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

19 August 2025
RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

3 September 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media