• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, February 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Buruh Minta UMP Naik 15 Persen di 2024

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
21 August 2023
in Ekbis
Buruh Minta UMP Naik 15 Persen di 2024
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) makin ngotot meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 15 persen di tahun depan. Tuntutan ini salah satunya dipicu keputusan pemerintah menaikkan gaji PNS.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan TNI/Polri sebesar 8 persen di tahun depan. Keputusan ini disampaikan Jokowi dalam Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di DPR RI, Rabu, 16 Agustus lalu.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan upah buruh adalah suatu hal yang wajar. Apalagi, sebelumnya Presiden Jokowi juga sudah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS dan TNI/Polri.

“Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8 persen, serta Pensiunan sebesar 12 persen, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikkan upah buruh sebesar 15 persen adalah hal yang wajar,” ujar Said Iqbal, dalam konferensi pers, Senin, 21 Agustus.

“Di mana, kalkulasi angka 8 persen tersebut berasal dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan perincian bahwa pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dan inflasi 2,8 persen, sehingga bertemu di angka 8 persen,” tambahnya.

Menurut Said Iqbal, kenaikan upah ASN dan pensiunan tersebut, harus juga diiringi dengan tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen. Dengan harapan, adanya keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan perekonomian bangsa.

“Nah bagaimana dengan buruh? Di dalam pasal tentang upah, di dalam UU Cipta Kerja, yakni tentang Kenaikan Upah Minimum, yang didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan ‘indeks tertentu’, adanya indeks tertentu itulah yang tidak adil,” ujarnya.

Iqbal menjelaskan, jika mengacu kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2013, tentang indeks tertentu, adalah koefisien 0,1-0,3. Sehingga ketika dikali pertumbuhan ekonomi, buruh hanya dapat sekitar 4 persen.

“Dan ini lebih rendah. Ini tidak masuk akal,” ucapnya.

Saiq Iqbal mengatakan bahwa ASN dan TNI/Polri bekerja sebagai administratur negara atau biasa juga disebut sebagai call center atau pekerja yang mengambil biaya dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) saja dapat kenaikan 8 persen, masa buruh di bawahnya.

Sementara, sambung Said Iqbal, para buruh adalah profit center atau orang yang menghasilkan pendapatan dan pajak untuj negara.

“Sedangkan buruh adalah profit center, yang menghasilkan. Ini berarti logika berpikir dari Kemnaker, Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian, itu kacau,” tuturnya.

Meski demikian, Said Iqbal mengakui, bahwa dirinya tidak mempersoalkan tentang kenaikan upah, baik itu untuk ASN dan pensiunan. Namun, dirinya berkali-kali menegaskan, bahwa kenaikan tersebut juga harus diiringi dengan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen.

“Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8 persen dan Pensiunan 12 persen. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15 persen,” ujarnya.

Selain itu, Said Iqbal juga menyatakan, bahwa kenaikan upah tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country. Berdasarkan data Bank Dunia, dengan memiliki produk domestik bruto (PDB) per kapita antara 4.046-12.535 dolar AS.

“Indonesia sudah masuk ke dalam Middle Income Country, dengan hitungan nilai 5,6 juta per bulan. Sehingga ketika dinaikkan 15 persen, maka Upah Minimun Nasional akan mendekati nilai rata-rata, sekitar 3,5 juta, dari upah yang tertinggi hingga ke yang paling rendah,” tuturnya.

Sebagai contoh, kata Iqbal, di mana UMP Jakarta yang mencapai Rp4,9 juta, jika menuju Rp5,6 Juta, artinya selisih Rp700.000. “Dan ini ketemu 15 persen,” katanya.

Said Iqbal juga membantah, persepsi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara dengan gaji tertinggi. Sebab, dirinya yang juga sebagai Deputi Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) tahu betul bagaimana fakta yang sebenarnya.

“Tidak benar bahwa Indonesia adalah negara dengan gaji tertinggi, karena nyatanya kita di bawah Vietnam. Apindo selalu bilang tertinggi, tapi saya sebagai pengurus ILO, yang rutin mengeluarkan buku resmi dengan trend ketenagakerjaan di Asia-Pasifik, pada 2014 dulu, disampaikan bahwa upah rata-rata Indonesia adalah 174 dolar AS. Di bawah Vietnam 181 dolar AS, Thailand 256 dolar AS, Malaysia 300 dolar AS lebih dan Filipina 356 dolar AS,” jelasnya.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: BuruhMetapos.idUMP
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Riza Chalid Diburu Interpol Usai Masuk Daftar Red Notice

Riza Chalid Diburu Interpol Usai Masuk Daftar Red Notice

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Mohammad Riza Chalid (MRC) telah ditetapkan sebagai buronan internasional. Status tersebut...

Menhan Arab Saudi Nilai Penundaan Serangan AS Berpotensi Menguatkan Iran

Menhan Arab Saudi Nilai Penundaan Serangan AS Berpotensi Menguatkan Iran

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Menteri Pertahanan Arab Saudi Pangeran Khalid bin Salman menilai Iran berpeluang memperbesar pengaruhnya jika Amerika Serikat tidak...

Said Didu Beberkan Isi Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Oposisi, Singgung Reformasi Polri

Said Didu Beberkan Isi Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Oposisi, Singgung Reformasi Polri

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengungkapkan sejumlah poin penting dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan beberapa...

Komisi II DPR Sebut Ambang Batas Parlemen Tak Terelakkan

Komisi II DPR Sebut Ambang Batas Parlemen Tak Terelakkan

by metaposmedia
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen...

Next Post
Promosikan Kota Jakarta, Bank DKI Ambil Peran Pada Gelaran Jakarta Half Marathon 2023

Promosikan Kota Jakarta, Bank DKI Ambil Peran Pada Gelaran Jakarta Half Marathon 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Prabowo Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan, Incar 20 Juta Warga Tercakup CKG

Prabowo Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan, Incar 20 Juta Warga Tercakup CKG

7 August 2025
Kementerian PUPR Targetkan GIK Mahasiswa UGM Rampung Februari 2024

Kementerian PUPR: Kontrak Pembangunan Rusun ASN di IKN Siap Diteken Pekan Ini

21 August 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini