Metapos.id, Jakarta – Bupati Pati, Sudewo, memutuskan untuk mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen setelah gelombang protes dari masyarakat.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Sudewo dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8), seperti dilansir dari detikJateng.
“Setelah mencermati kondisi dan mendengar aspirasi warga, saya memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan PBB sebesar 250 persen,” ujar Sudewo.
Dengan pembatalan tersebut, tarif PBB-P2 akan kembali mengikuti ketentuan seperti tahun 2024. Pemerintah daerah juga akan mengembalikan selisih pembayaran kepada masyarakat yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru.
“Nanti akan diatur secara teknis oleh BPKAD dan para kepala desa,” tambahnya.
Sudewo menegaskan bahwa meski kebijakan tersebut dibatalkan, pihaknya akan tetap berkomitmen membangun Kabupaten Pati dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.