• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, December 23, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

BUMA Australia Raih Putusan Positif di Mahkamah Agung Queensland Terkait Kontrak Pertambangan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
23 December 2025
in Ekbis
BUMA Australia Raih Putusan Positif di Mahkamah Agung Queensland Terkait Kontrak Pertambangan
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – BUMA Australia Pty Ltd (“BUMA Australia”), anak usaha yang sepenuhnya dimiliki PT Bukit Makmur Mandiri Utama (“BUMA”) dan berada di bawah naungan PT BUMA Internasional Grup Tbk (“BUMA International Group”, IDX: DOID), mengumumkan keberhasilannya memenangkan perkara sengketa kontraktual di Mahkamah Agung Queensland.

 

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara BUMA Australia Pty Ltd v Queensland Power Company Pty Ltd & Ors, yang berkaitan dengan perselisihan atas Perjanjian Kontrak Pertambangan (Contract Mining Agreement). Dalam keputusannya, Pengadilan menyatakan BUMA Australia berhak atas pembayaran tagihan yang masih tertunggak, termasuk nilai rekonsiliasi akhir kontrak yang akan ditentukan sesuai ketentuan perjanjian yang berlaku.

 

Majelis hakim menilai berbagai isu komersial penting, antara lain penafsiran perubahan kontrak terkait penambahan armada tambang sewaan, metode penghitungan rekonsiliasi akhir kontrak, serta klaim yang berhubungan dengan kualitas batu bara dan hak pembayaran yang timbul. Atas seluruh poin tersebut, Pengadilan menerima dan menguatkan penafsiran kontrak yang diajukan oleh BUMA Australia.

 

Manajemen BUMA Australia menyambut baik putusan ini, yang dinilai mencerminkan konsistensi Perusahaan dalam menjalankan kewajiban kontraktual serta memberikan layanan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

 

Dampak Keuangan

Nilai akhir yang akan diterima BUMA Australia masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan pascaputusan, termasuk proses rekonsiliasi kontraktual sebagaimana diarahkan oleh Pengadilan. Nilai tersebut diperkirakan bersifat material. Dengan mempertimbangkan penyelesaian proses terkait, Perusahaan memperkirakan dampak keuangan dari putusan ini akan dicatat dalam laporan keuangan kuartal pertama tahun 2026.

 

Putusan Mahkamah Agung Queensland ini masih terbuka untuk diajukan upaya hukum lanjutan. BUMA Australia akan terus memantau perkembangan selanjutnya serta mengevaluasi implikasi putusan tersebut sesuai dengan standar akuntansi dan prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: BUMABuma AustraliaContract Mining AgreementMahkamah Agung QueenslandMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Jakarta Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Pemprov Keluarkan SE Larangan

Jakarta Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Pemprov Keluarkan SE Larangan

by Taufik Hidayat
23 December 2025
0

Metapos.id ,Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan ada pesta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026....

KPK Tegaskan Penindakan Jaksa Berjalan Tanpa Campur Tangan Kejagung

KPK Tegaskan Penindakan Jaksa Berjalan Tanpa Campur Tangan Kejagung

by Taufik Hidayat
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan adanya campur tangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi tangkap tangan (OTT)...

Jelang Tenggat 24 Desember, Tujuh Provinsi Resmi Tetapkan Kenaikan UMP 2026

Jelang Tenggat 24 Desember, Tujuh Provinsi Resmi Tetapkan Kenaikan UMP 2026

by Taufik Hidayat
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang batas akhir penetapan 24 Desember 2025, sejumlah pemerintah daerah mulai mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026...

Bom Mobil Tewaskan Letnan Jenderal Rusia di Moskow

Bom Mobil Tewaskan Letnan Jenderal Rusia di Moskow

by Taufik Hidayat
22 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Seorang pejabat tinggi militer Rusia tewas dalam ledakan bom mobil yang terjadi di Moskow pada Senin, 22...

Next Post
BTN bersama BSN Hadirkan Harmoni dan Berkah Lewat Program Khitanan Massal

BTN bersama BSN Hadirkan Harmoni dan Berkah Lewat Program Khitanan Massal

Recommended.

Bahlil: RI Terancam Kehilangan Rp1.650 Triliun jika Presiden Selanjutnya Tak Lanjutkan Hilirisasi

Bahlil Beri Sinyal Perpanjangan IUPK ke Freeport

28 June 2024
Luas KEK Indonesia Masih Kalah dari Malaysia dan Vietnam

Luas KEK Indonesia Masih Kalah dari Malaysia dan Vietnam

11 September 2025

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini