Saturday, August 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Budi Said jadi Tersangka, Ini Langkah Antam Selanjutnya

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
24 January 2024
in Ekbis
Budi Said jadi Tersangka, Ini Langkah Antam Selanjutnya

Jakarta,Metapos.id – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam masih akan menempuh langkah hukum terkait kasus rekayasa jual-beli emas Antam yang melibatkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Meskipun, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dirut Antam Nicolas Kanter mengatakan pihaknya akan mengupayakan langkah hukum yang masih diperbolehkan.

BACA JUGA

Dukung UMKM Naik Kelas, BNIdirect Perkuat Pengelolaan Keuangan Bisnis

BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Antam Tbk (ANTM) terhadap Budi Said. Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekutan hukum tetap.

“Ini yang kita lihat, mudah-mudahan kan ya bagaimanapun juga keputusan MA itu inkrah ya, PK-nya pun dia menang, ya kita upaya-upaya apa yang lain yang bisa dibolehkan,” ucapnya ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 23 Januari.

Lebih lanjut, Nico sapaan akrab Nicolas mengatakan setelah dipelajari ternyata ada langkah hukum yang biaa ditempuh yakni PK-2.

“Kita lihat PK-2 ternyata dibolehkan, kalau memang ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap tapi terjadi perbedaan atau pertentangan. Itu yang kita ajukan,” jelasnya.

Nico bilang jika Budi Said terbukti betul terlibat dalam tindakan korupsi dan merugikan negara maka akan memperkuat langkah perusahaan dalam mengajukan PK-2.

“Sudah tentu kalau dia terlibat betul dalam tindak pidana korupsi atau yang merugikan negara, itu menjadi salah satu langkah atau fakta hukum yang cukup kuat untuk membantu kita di dalam proses PK-2nya maupun proses upaya hukum lainnya,” kata Nico.

Tags: AntamBudi saidMetapos.id
Previous Post

Pemerintah Kucurkan Rp18,206 Triliun Bebaskan Lahan PSN, Paling Besar untuk Proyek Ini

Next Post

BI Proyeksikan Pertumbuhan DPK Melambat hingga Kuartal I-2024

Related Posts

BNIdirect
Ekbis

Dukung UMKM Naik Kelas, BNIdirect Perkuat Pengelolaan Keuangan Bisnis

14 August 2026
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Ekbis

BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO

14 August 2026
Sambut Kemerdekaan, Tokopedia-TikTok Shop Dorong UMKM Naik Kelas Lewat #BeliLokal
Ekbis

Sambut Kemerdekaan, Tokopedia-TikTok Shop Dorong UMKM Naik Kelas Lewat #BeliLokal

13 August 2026
motor listrik AISMOLI
Ekbis

Penataan Subsidi Pertalite Bergulir, AISMOLI Dorong Motor Listrik Jadi Pilihan Mobilitas

12 August 2026
RUPSLB BEI 2026 Setujui Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris
Ekbis

RUPSLB BEI 2026 Setujui Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris

12 August 2026
Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Tertinggi SDGs Innovation Accelerator 2026 Lewat GladiAgro
Ekbis

Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Tertinggi SDGs Innovation Accelerator 2026 Lewat GladiAgro

12 August 2026
Next Post
BI Punya Ruang Kurangi Agresivitas Kenaikan Suku Bunga

BI Proyeksikan Pertumbuhan DPK Melambat hingga Kuartal I-2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini