Metapos.id, Jakarta – Britney Spears dilaporkan tengah menghadapi proses hukum atas dugaan mengemudi saat berada di bawah pengaruh alkohol serta obat-obatan di California, Amerika Serikat.
Mengacu pada keterangan pihak berwenang, perkara ini diklasifikasikan sebagai pelanggaran ringan. Spears disebut tidak memiliki catatan pelanggaran serupa sebelumnya, tidak terlibat insiden kecelakaan, serta memiliki kadar alkohol dalam darah yang tergolong rendah ketika peristiwa berlangsung.
Agenda sidang perdana direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Namun, karena status pelanggarannya ringan, Spears tidak diwajibkan hadir langsung di pengadilan dan dapat diwakili oleh pengacaranya.
Kejaksaan menyampaikan bahwa kasus semacam ini umumnya dapat diselesaikan melalui mekanisme tertentu, termasuk kemungkinan pengakuan bersalah atas tindakan mengemudi secara lalai. Jika opsi tersebut diambil, Spears berpotensi menjalani masa percobaan selama satu tahun, mengikuti program pembinaan terkait pelanggaran, serta membayar denda sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Spears sempat diamankan pada awal Maret 2026 dan dibebaskan keesokan harinya. Lewat pernyataan perwakilannya, ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta berupaya menjalani pemulihan, termasuk mengikuti program rehabilitasi secara sukarela.






