Tuesday, June 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Binary Option Adalah Judi, Pemain Bisa Dipidana dan Uangnya Tak Bisa Kembali

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 April 2022
in Tek & Oto
Binary Option Adalah Judi, Pemain Bisa Dipidana dan Uangnya Tak Bisa Kembali

Metapos.id, Jakarta – Istilah binary option makin popular pasca ditangkapnya influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.

Status investasi binary option sendiri masih menjadi perdebatan apakah dikategorikan bisnis atau perjudian yang berujung tindak pidana.

BACA JUGA

Xiaomi Rilis AC Pintar Berkapasitas Besar dengan HyperOS Connect

Bocoran Galaxy Watch 9, Watch 9 Classic, dan Watch 9 Ultra Terungkap

Direktur Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago, secara tegas menyebut binary option adalah tindak pidana perjudian sekaligus pencucian uang.

“Siapapun yang terlibat, termasuk bank yang menampung uang hasil kejahatan binary option harus ditindak,” ujar Faisal saat berbicara dalam Talkshow “Judi Era Digital, Binary Option dan Konsekuensi Hukumnya”. Talkshow yang dipandu Dosen FH Universitas Malahayati, Dr Nurlis Effendi, diselenggarakan oleh Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (11/4/2022).

“Kementerian perdagangan harus tegaskan konsep cara permainan Binary Option. Itu adalah judi. Saya tegaskan kalau pemerintah konsisten larang perjudian, harus bergerak dan tegas juga,” tuturnya. “Mulai dari penyelenggaranya hingg pemainnya harus ditindak sesuai pasal perjudian. Bahkan bank-bank yang menampung uang hasil judi itu juga kena pasal perjudian sebab masuk dalam kategori turut serta.”

Karena itu, menurut Faisal, pemerintah perlu meningkatkan sistem peringatan dini (early warning system) agar binary option yang tergolong perjudian online segera bisa ditindak dan diberantas.

“Kalau konsens soal perjudian harus diberantas sampai akar. Perlu partisipasi masyarakat terpilih dalam EWS atau peringatan dini. Kalau andalkan polisi tidak cukup,” tambahnya.

Faisal juga menegaskan mengenai uang yang telah “diinvestasikan” korban di binary option tidak bisa kembali. “Mana ada ceritanya uang kalah judi bisa kembali lagi. Bahkan walau kalah tetap terkena pasal judi. Kalau menang kan mereka diam-diam saja,” katanya.

“Binary option itu judi, polisi atau pemerintah tidak wajib mengembalikan uang kepada pemain judi. Saat mereka bermain binary option, mereka tahu sedang berjudi. Polisi tidak bisa mengembalikan uang mereka yang kalah judi,” tegas Faisal.

Sementara itu, Mantan Kadiv Humas Polri Irjen (Purn) Ronnie F Sompie menegaskan seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kejelasan izin binary option. Jika memang binary option itu tidak berizin, harus disiarkan agar publik tahu.

“Jika memang tidak berizin, OJK dan Kementerian Kominfo harus menjelaskan kepada Masyarakat,” ujar Ronnie.

Ronnie yang juga Ketua Ikatan Alumni Pendidikan Doktor Universitas Borobudur, menyebut binary option perlu ditangani lintas sektoral, jangan ada ego sektoral agar bisa diberantas dan kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Jika ini tidak berizin dan penipuan, maka OJK bisa memperingatkan bank. PPATK juga bisa melacak aliran dananya,” ujar Ronnie.

Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, Prof. Dr. Ade Saptomo, menilai binary option adalah sebuah permainan judi dengan dua pilihan yang berlawanan.

“Tidak ada pemain terus untung, yang kaya penyelenggara. Konteks Binary Option yang ada belakangan itu yang untung (penyelenggara),” terangnya.

Ade menyayangkan ini telah menjadi, dan kalau dibiarkan akan merugikan masyarakat Indonesia sebab membiarkannya menjadi bodoh.

“OJK dan Bareskrim Polri turun tangan kalau tidak akan menjadikan manusia Indonesia bodoh,” tegas Ade. “Selain itu perlu juga bantuan dari masyarakat-masyarakat setempat semacam masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal. Jadi semua harus bergerak untuk menyelesaikan soal ini.”

Tags: Binary OptionMetapos.id
Previous Post

Antisipasi Kebutuhan Uang Tunai Jelang Idul Fitri 1443 H, Bank Mandiri Siapkan Rp 28 triliun

Next Post

Pertamina Jamin Amannya Pasokan BBM di Jawa Bagian Barat

Related Posts

Xiaomi Rilis AC Pintar Berkapasitas Besar dengan HyperOS Connect
Tek & Oto

Xiaomi Rilis AC Pintar Berkapasitas Besar dengan HyperOS Connect

2 June 2026
Setelah Dua Tahun Berpacaran, Dua Lipa dan Callum Turner Resmi Menikah
Tek & Oto

Bocoran Galaxy Watch 9, Watch 9 Classic, dan Watch 9 Ultra Terungkap

2 June 2026
Kolaborasi Lisa, Anitta, dan Rema Ramaikan Piala Dunia FIFA 2026
Tek & Oto

China Kembangkan Koneksi HP Langsung ke Satelit Lewat Misi Terbaru

1 June 2026
Pria Berinisial I Ditemukan Tewas di Tol Jagorawi Jakarta Timur
Lifestyle & Health

Mengapa Jurusan IT Jadi Pilihan Favorit di Era Digital?

30 May 2026
MBG Dinilai Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Emas 2045
Tek & Oto

Bocoran Honor X80 Ungkap Layar OLED 120Hz dan Fast Charging 90W

29 May 2026
Rivian R2 Hadir dengan Harga Lebih Terjangkau
Tek & Oto

Xiaomi 17T dan 17T Pro Bawa Kamera Leica 5x Telephoto

29 May 2026
Next Post
Pertamina Jamin Amannya Pasokan BBM di Jawa Bagian Barat

Pertamina Jamin Amannya Pasokan BBM di Jawa Bagian Barat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini