Metapos.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sejak Rabu, 17 Desember 2025. Kebijakan ini menyusul keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menghentikan sementara operasional perusahaan serta melakukan audit dan evaluasi menyeluruh.
BEI menilai penghentian kegiatan usaha Toba Pulp Lestari berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap keberlangsungan bisnis perseroan. Oleh karena itu, otoritas bursa memutuskan untuk melakukan suspensi perdagangan saham INRU di seluruh pasar.
“Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman lebih lanjut,” kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, dalam keterangan resmi.
Tekanan terhadap saham INRU telah terlihat dalam sepekan terakhir. Saham emiten kehutanan tersebut tercatat turun 9,92 persen ke level Rp590 per lembar. Padahal, pada 4 Desember 2025, saham INRU masih diperdagangkan di kisaran Rp715 per lembar.
Suspensi ini berkaitan dengan keputusan PT Toba Pulp Lestari Tbk yang menghentikan sementara operasional pabriknya sejak 11 Desember 2025. Langkah tersebut diambil setelah perusahaan menerima surat dari Kemenhut serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, menyusul bencana banjir dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Kemenhut sebelumnya mengirimkan surat penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat. Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara juga menerbitkan surat permintaan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR), sebagai langkah mitigasi dampak banjir dan cuaca ekstrem.
“Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Perseroan wajib melaksanakan penghentian sementara kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH dan PKR,” ujar manajemen PT Toba Pulp Lestari dalam keterangannya.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan memastikan akan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Toba Pulp Lestari. Proses ini dilakukan menyusul sorotan publik terkait bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan audit tersebut merupakan perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
“PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini,” ujar Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan Jakarta.
Ia juga menugaskan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk mengawasi jalannya proses audit dan evaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemenhut membuka opsi pemberian sanksi, mulai dari pengurangan luas kawasan hutan yang dapat dikelola hingga pencabutan izin PBPH PT Toba Pulp Lestari














