Wednesday, April 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Ekbis

BEI: Investor Bisa Beli Saham Big Caps dengan Modal di Bawah Rp50.000

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
17 September 2024
in Ekbis
Didominasi Generasi Muda, Investor Pasar Modal Indonesia Lampaui 9 Juta

Jakarta , Metapos.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa melalui produk single stock futures (SSF), investor dapat beli saham-saham perusahaan Big Caps (kapitalisasi besar) dengan modal di bawah Rp50.000.

Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa melalui produk Single Stock Futures (SSF), BEI mensyaratkan minimum initial margin atau modal untuk transaksi SSF sebesar 4 persen dari nilai transaksi saham.

BACA JUGA

Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik

Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia, Perkuat Jaringan Regional Asia Tenggara

“Sebagai contoh, apabila saham memiliki harga per lembarnya Rp10.000, maka untuk 1 lot atau setara 100 lembar saham tersebut investor perlu mengeluarkan modal Rp1 juta. Sedangkan, untuk SSF saham tersebut, investor hanya perlu mengeluarkan modal senilai 4 persen dari nilai transaksi saham tersebut, atau senilai Rp40 ribu,” ujar Jeffrey, Selasa 17 September.

Ia melanjutkan, BEI akan menerbitkan SSF dengan underlying saham-saham yang berasal dari indeks LQ-45, yang mana pada tahap awal, BEI akan menerbitkan SSF dengan underlying saham BBCA, BBRI, MDKA, TLKM, dan ASII.

“Hal ini tentunya memberikan peluang yang menarik bagi investor atau trader karena dengan modal yang jauh lebih kecil investor bisa mendapat exposure dari saham-saham perusahaan terbesar dan paling likuid di Indonesia,” ujar Jeffrey.

Ia menjelaskan, perbedaan mendasar antara saham dan SSF dalam konteks instrumen keuangan yaitu saham memberikan investor hak kepemilikan dalam suatu perusahaan, termasuk hak atas dividen serta suara dalam rapat umum pemegang saham.

Sementara itu, lanjutnya, SSF merupakan kontrak yang memungkinkan investor berspekulasi atau melakukan lindung nilai terhadap pergerakan harga saham tanpa harus memiliki saham tersebut secara langsung,” ungkap Jeffrey.

Terkait dengan modal, Ia menjelaskan saham membutuhkan pembayaran penuh sesuai harga pasar, dengan risiko utama penurunan nilai saham itu sendiri.

Sementara itu, di sisi lain, SSF menggunakan leverage, sehingga modal yang diperlukan lebih kecil, namun, risikonya juga lebih besar karena potensi keuntungan maupun kerugiannya tetap setara dengan memiliki saham secara langsung.

“Secara umum, saham lebih cocok untuk investasi jangka panjang dengan fokus pada kepemilikan dan pendapatan pasif. SSF lebih sering digunakan oleh investor yang berpengalaman untuk trading secara jangka pendek maupun untuk strategi lindung nilai atas portofolio saham yang dimilikinya,” ujar Jeffrey.

Untuk dapat mengenali dan memulai untuk berinvestasi pada produk SSF, Jeffrey menjelaskan bahwa investor dapat melihat kode yang tertera pada halaman Online Trading.

Berbeda dengan saham yang memiliki ticker code berupa empat huruf, SSF terdiri dari empat huruf saham underlyingnya ditambah dua kode yang mewakili bulan dan tahun jatuh tempo kontrak sehingga akan dengan mudah diidentifikasi oleh investor.

“Sebagai contoh apabila SSF memiliki underlying saham TLKM dan jatuh tempo pada bulan Oktober 2024, maka SSF tersebut akan memiliki kode TLKMV4. V merupakan kode untuk bulan Oktober dan 4 merupakan kode untuk tahun 2024,” ujar Jeffrey.

Ia melanjutkan, contoh lainnya apabila SSF memiliki underlying BBRI dan jatuh tempo pada Januari 2025, maka SSF tersebut akan memiliki kode BBRIF5.

Adapun detail kode untuk bulan jatuh tempo kontrak, diantaranya Januari kode F, Februari kode G, Maret kode H, April kode J, Mei kode K, Juni kode M, Juli kode N, Agustus kode Q, September kode U, Oktober kode V, November kode X, dan Desember kode Z.

Jeffrey melanjutkan, investor dapat memulai berinvestasi SSF maupun produk derivatif lainnya yang tersedia di BEI dengan membuka rekening efek derivatif pada Anggota Bursa (AB) yang terdaftar sebagai AB Derivatif.

Saat ini, AB derivatif yang telah menyediakan perdagangan derivatif adalah Binaartha Sekuritas, dan terdapat tiga AB lainnya saat ini dalam proses onboarding baik dari penyediaan sistem dan juga administrasi dan diharapkan dapat menjadi AB Derivatif juga dalam waktu dekat

Tags: Bursa Efek IndonesiaInvestorMetapos.id
Previous Post

Gelorakan Semangat Berbisnis, Bank Mandiri Kembali Gelar Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024

Next Post

Dewan Pengurus Kadin Bakal beri Sanksi ke Siapa Saja Anggotanya yang Melanggar Aturan Organisasi

Related Posts

Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik
Ekbis

Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik

14 April 2026
Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia, Perkuat Jaringan Regional Asia Tenggara
Ekbis

Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia, Perkuat Jaringan Regional Asia Tenggara

13 April 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Ekbis

MBG Bukan Sekadar Bantuan, KADIN Nilai Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

11 April 2026
Konten Jadi Kunci Penjualan, Tokopedia dan TikTok Shop Catat Lonjakan Transaksi
Ekbis

Konten Jadi Kunci Penjualan, Tokopedia dan TikTok Shop Catat Lonjakan Transaksi

10 April 2026
43 Persen Warga RI Punya Side Hustle, Prudential Soroti Kesehatan Finansial
Ekbis

Prudential Luncurkan Prestige, Fokus pada Layanan Eksklusif dan Terintegrasi

9 April 2026
43 Persen Warga RI Punya Side Hustle, Prudential Soroti Kesehatan Finansial
Ekbis

43 Persen Warga RI Punya Side Hustle, Prudential Soroti Kesehatan Finansial

9 April 2026
Next Post
Dewan Pengurus Kadin Bakal beri Sanksi ke Siapa Saja Anggotanya yang Melanggar Aturan Organisasi

Dewan Pengurus Kadin Bakal beri Sanksi ke Siapa Saja Anggotanya yang Melanggar Aturan Organisasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini